Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditahan KPK
Jakarta, Matatoro.com – Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi karena menerima suap dalam pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada awak media, Minggu (16/4/2023) dini hari.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Nurul Ghufron dikutip dari VIVA, Minggu (16/4/2023). Selai itu, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Diantaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menangkap 9 orang dan kemudian menetapkan 6 di antaranya sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas disangkal dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nurul Ghufron mengatakan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dengan begitu, maka dapat dipastikan mereka akan menjalani hari raya Idul Fitri di balik sel tahanan KPK.
“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” tandasnya. *(Red)