Disebabkan Perbuatan Manusia, Presiden Diminta Turun Tangan Selamatkan Pulau Terluar dari Kehancuran
BENGKALIS, MATATORO – Saking masifnya perambahan hutan mangrove yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan lindung sepadan panta dan sungai secara ilegal oleh pengusaha tambak udang, untuk dijadikan tambak udang dan keberadaan kanalisai pihak perusahan serta
dampak dari abrasi pantai sejak puluhan tahun lampau hingga sampai saat ini, membuat pulau Bengkalis yang masuk dalam ketegori pulau-pulau kecil terluar sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, membuat kini posisi pulau bengkalis dalam ancam tenggelam alias punah dari wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Ancaman akan tenggelamnya pulau Bengkalis yang masuk dalam kreterian Kawasan Strategi Nasional (KSN) , karena letak posisi diwilayah perbatasan antara Negara Indonesia- Malaysia, tak hanya diungkapkan oleh sejumlah kalangan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun masyarakat umum yang peduli terhaddp lingkungan, malah dipertegaskan lagi oleh kalangan akedemisi sebagaimana dipaparkan oleh Guru Besar Universty YAMAGUCHI Jepang Prof.Dr.Koichi Yamamoto dalam diskusi Ilmiah nya, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Bencana (PSB) Universitas Riau beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu Yamamoto mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau tentang ancaman tenggelamnya Pulau Bengkalis yang berkontur lahan gambut akibat abrasi yang belum dapat diatasi dengan baik.
“Gambut mengalami longsor atau peat slide dan terburai ke laut atau bog burst. Pemicu proses ini, selain deforestasi dan alih guna lahan gambut juga (akibat) masifnya kanalisasi sebagai upaya drainasi dalam pembangunan perkebunan,” ujanya
Ahli Enviromental Engineering dan Sediment Transport itu telah melakukan penelitian selama enam tahun terakhir di Pulau Bengkalis, salah satu pulau yang berada di pesisir Riau dan tepat berlokasi di bibir Selat Malaka.
Dalam diskusi tersebut, Yamamoto menyoroti salah satu aspek penting yang ia jumpai di lapangan, yaitu “peat failure” dan dampaknya bagi pulau-pulau gambut di Riau, termasuk Pulau Bengkalis.
Ia menuturkan masifnya kanalisasi sebagai upaya drainasi dalam pembangunan perkebunan menjadi penyumbang terbesar ancaman itu.
“Kanal-kanal mengiris kubah-kubah gambut dan mengoyakkan keutuhan lahan gambut. Akibatnya, ketika hujan deras turun bongkahan-bongkahan gambut longsor dan terburai ke arah laut,” jelasnya.
Proses ini, katanya, sangat degeneratif dan mengancam eksistensi pulau-pulau gambut dalam jangka panjang.
“Melaui proses ini, daratan pulau gambut bisa lenyap dengan laju mencapai 40 meter pertahun,” tutur Yamamoto.
Makin mempercepatkan lagi beban yang harus dihadapi pulau bengkalis menuju kehancuran, adalah keberadaan Hutan Mangrove yang merupakan beteng alami pulau bengkalis, saat ini terus di babat dijadikan tambak udang oleh para pengusaha tambak secara ilegal.
Sementara upaya menghentikan kegiatan tersebut maupun melakukan upaya penindakan hukum terhadap pelaku perambah kawasan HPT baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah Propinsi Riau maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sampai saat ini tidak kelihatan, bahkan terkesan terjadi pembiayaran.
Padahal Kementerian LHK mempunyai Sat Gakum, begitu juga Pemprop Riau memilik sat Gakum untuk bertindak, namun semuanya tidak berdaya, sehingga muncul pertanyaan masyarakat ada apa sebenar nya yang terjadi.
Oleh sebab itu satu-satu nya lagi kekuatan yang dapat menindak para pelaku yang terus beraksi membabat HPT di pulau terluar indonesia, masyarakat dan beberapa LSM yang peduli terhadap wilayah pulau terluar, sebagaimana disampaikan oleh Tehe Z Laia pengurus DPP LSM KPK bersama wakil ketua Aliasi Masyarakat Peduli Penyelamatan Pulau-pulau Terluar-Negara Kesatuan Republik Indonesia (Deny Amiruddin) meminta bapak Presiden Jokowidodo Untuk turun tangan memerintahkan Pemebentukan Tim terpadu guna untuk menidentipikasi secara keseluruhan titk-titik terjadinya perambahan hingga ribuan hektar mangrove dalam kawasan HPT maupun kawasan lindung sepadan pantai dan sungai dipulau bengkalis dan pulau rupat untuk dilakukan penegakan hukum, sebelum pulau bengkalis dan pulau rupat hancur.
“Kita berharap kepada bapak Presiden jokowi agar sesegera mungkin membentuk tim penindakan untuk segera turun lapangan ke pulau bengkalis dan pulau rupat agar segera diselamatkan sebelum terlambat’ tegas deny.
Dasar regulasi yang dapat dijadikan dasar dalam upaya penegakan hukum terhadap Perusakan dan Perambahan Kawasan Hutan Mangrove maupun yang bukan kawasan hutan khusus untuk Pulau bengkalis dan pulau rupat, selain Undang-undang tetang kehutanan dan uun no 18 tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang harus sebagai pijakan adalah UU no 27 tahun 2007 tentag Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar, UU no 1 tahun 2014 ttg Perobahan UU no 27 tahun 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil terluar, karena pulau Bengkalis dan pulau Rupat masuk dua dari seratus sebelas pulau-pulau kecil terluar sebagaimana ditetap berdasar Keputusan Presiden No 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, atau termasuk dalam Kawasan Strategi Nasional yaitu batas antara Negara Tegas aktifis tersebut kepada media ini.
Dari rangkuman informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, tingkat abrasi pantai yang terjadi dipulau bengkalis bagian utara pulau telah menggerus daratan sejak tahun delapan puluhan sampai saat ini diperkirakan lebih kurang dua kilo meter dari arah tebing pantai ke arah daratan, kemudian panjang nya dari tanjung jati sampai dengan ke tanjung sekodi mencapai lebih kurang lima puluh kilo meter.
Akibat dari abrasi yang terjadi, membuat perkampungan masyarat, lahan pertanian, perkebunan masyarkat, jalan poros menjadi lautan, termasuk tapal batas titik nol referensi milik Negara yang berda didesa muntai telah beberapa kali terjadi pergeseran.
Yang paling fatalnya adalah wilayah kedaulatan Indonesia kini makin mundur kebelangkang sejauh kurang lebih 2 KM x 50 KM. Karena dasar pengukuran Zona Ekonomi Exslusif dihitung dari tebing pantai ke arah tengah laut jalur internasional, jika terjadi keruntuhan tebing pantai milik indonesia, secara otomatis akan terjadi pergeseran wilayah ZEE kedaulatan Indonesia.
Langkah yang paling instan dan sudah teruji untuk menyelamatkan pulau terluar indonesia (pulau Bengkalis) yang setiap waktu terus tergerus menjadi lautan akibat terjangan ombak selat malak, serta akibat ulah masusia membabat benteng alam penyangga pulau (hutan mangrove) serta keberadaan hampir ribuan kanalilasi yang diduga buat oleh pihak perusahaan PT.MAS, Pertama : Pemerintah Pusat harus sesegera mungkin membangun brekwater (batu pemecah ombak) secara langsung dan tidak beransur-ansur seperti yang terjadi sekarang ini mulai tanjung jati s/d tangjung sekodi.
Kedua; pemerintah pusat melalui bapak Presiden harus sesegera mungkin membentuk tim terpadu turun lapangan untuk mengidentifikasi pokok permasahan sekaligus melakukan penindakan hukum terhadap para pihak yang terlibat melakukan perambahan. Karena jika bukan denganan kekuatan fower Presiden dalam mengarah pembentukan tim,besar kemungkinan tim yang di bentuk tidak mampu menjamah para pelaku perambahan kawasan hutan mangrove dijadikan tambak udang, karena informasi yang diperoleh media ini dilapngan menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha tambak udang yang membabat beteng alam pulau bengkalis diduga punya beking sejumlah orang berpengaruh dijakarta.
Penelusuran langsung media ini dilapangan, tempat terjadinya pembabatan kawsan HPT mangrove diduga secara ilegal mecapai hingga ribuan hektar secara keseluruhan.
Titik terjadinya dugaan perambahan HPT bagian utara pulau bengkalis yang masuk dalam wilayah Kecamatan Bantan mulai dari Desa teluk lancar diduga mencapai ratusan hektar, Desa Kembung luar ratusan hektar, desa kembung baru ratusan hektar, desa teluk pambang, desa pambang baru dan desa suka maju ratusan hektar.
Kemudian di areal desa muntai yang masuk dalam ketegori desa cukup parah terkena abrasi, terdapat tambak udang sedang dibangun yang tidak termasuk dalam kereteria kawsan HPT namun masuk pada kawasan lindung sepadan pantai. Lokasi lahan yang sedang dibangun tambak udang semula nya 9,5 hektar, akan tetapi sebagian dari lahan yang tercatat dalam Surat Keterangan Tanah telah di gerus oleh abrasi pantai sebanyak kurang lebih 5 hekatar.
Walau kondisi letak lahan sedemikan parah, namun pihak pengusaha tambak udang tetap ngotot memaksa kehendak untuk membangun tambak udang.
Jika saja tambak udang tersebut jebol akibat abrasi, diperkirakan ribuan perkuburan masyarakat yang berjarak beberapa meter dari lokasi tambak udang akan ikut lenyap ditelan lautan.
Yang tak kalah pentingnya lagi sekitar lokasi tambak sedang dibangun terdapat tower navigasi milik Pemerintah pusat, hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi tambak udang ikut terancam.
Namun sampai saat ini tidak satupun dari kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berani menyentuhnya pengusaha tambak udang tersebut. Menurut informasi masyarakat sekitar kepada media ini, bahwa tambak udang sedang dalam proses pembangunan tersebut di diduga ada nya saham milik keluarganya dari penguasa Kabupaten Bengkalis.
Informasi masyarakat tersebut, jika dikorelasikan dengan kejadian mutasinya Camat Bantan belum lama ini sulit untuk terbantahkan.
Karena beberapa waktu lalu atas laporan Aliansi Masyarakat Peduli Penyelamatan Pulau-pulau Kecil Terluar, camat bantan yang dijabat oleh Mhutu saily pernah memprotes pembangunan tambak udang di tebing pantai yang cukup parah terkena abrasi desa muntai.
Kala itu Camat Kecamatan Bantan bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis langsung turun lapangan, setelah tim turun proses pembangunan tambak udang sempat berhenti beberapa waktu, namun tak selang berapa lama kemudian camat Bantan tersebut pun langsung di mutasi dari jabatan selsku camat .
Selain desa muntai, pembangunan tambak udang diduga masuk pada kawasn HPT areal Desa Berancah, Desa Selatbaru dan Desa Deluk mencapai ratusan hektar hutan mangrove dibabat, sementara tambak udang lokasi sekitar tebian pantai Desa Papal memang tidak termasuk dalam kawasan HPT. Namun, diduga masuk pada kawan lindung sepadan pantai.
Sayangnya sampai saat ini para pelaku perambah kawasan HPT maupun kawasan lindung sepadan pantai tenang-tenang saja tanpa sedikitpun ketakutan.
Selain bagian utara pulau Bengkalis dugan pembabatan HPT secara ilegal untuk tambak udang juga terjadi bagian timur, selatan dan barat pulau Bengkalis masuk dalam wilayah Kecamatan Bengkalis. Mulai dari areal Desa Sekodi, Palkun Kelemantan, Ketam Putih, Pematang Duku Timur, Pematang Duku , Penebal, Tameran, Damai, Desa Kelebuk, Penampi, Senggoro, Kelapapati, Sebauk, senerak, teluk latak dan meskom diperkirakan mencapai kurang lebih ribuan hektar HPT, kawasan lindung sepadan pantai dan kawasan lindung sepadan sungai terus dibabat hingga saat ini.
Boleh dikatakan dari empat penjuru pulau bengkalis beteng alam sebagai penyangga dari abrasi pantai, tempat bermain nya plora dan fauna terus dibabat.
Untuk mengantisipasi hal yang terjadi secara exstra jika Presiden tidak memerintahkan pemebentukan tim melakukan penindakan sesegera mungkin,proses kehancuran pulau bengkalis yang pernah dikunjungi Presiden Jokowidodo pada tanggal 28 September 2021 dalam rangka kunjungan kerja melakukan penanaman mangrove untuk maksud dan tujuan mengupaya penyelamatan pulau terluar Indonesia yang cukup parah terdampal abrasi, hal itu akan meninggalkan kesan hanya sebatas isapan jempol belaka.***(Sln)