Warga Kabupaten Penerima APBD Terbesar di Riau Rebutan Daging di Tempat Pembuangan Sampah
BENGKALIS, MATATORO.COM – Siapa sangka Kabupaten penerima APBD terbesar di provinsi Riau menyimpan misteri kesenjangan sosial yang cukup luar biasa.
Kabupaten Bengkalis yang tercatat penerima APBD tahun 2023 senilai Rp4.199.741.009.104, dengan gaya kepemimpinan Kepala Daerahnya yang jarang berada di kantor ibu kota Kabupaten, karena mungkin sibuk memburu penghargaan di berbagai lembaga Negara, mulai penghargaan dari Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman maupun dari lembaga lainnya, mungkin saja dipergunakan untuk pencitraan jelang menyonsong Pilkada yang sudah didepan mata.
Selain itu dengan penuh rasa percaya diri mungkin saja merasa seakan-akan program BERSAMA (Bermarwah, Maju dan Sejahtera)-nya per Desa satu miliar yang sudah berjalan masuk dua tahun dianggap sudah berhasil membuat masyarakat sejahtera.
Sehingga pada setiap kesempatan sering mengagung-agungkan simbol tiga jari, ternyata kondisi kehidupan warga masyarakatnya, terutama yang kurang mampu, bertahun tidak pernah mengkonsumsi daging kerbau akibat keterbatasan ekonomi, dengan terpaksa harus berebutan daging ditempat pembuangan sampah penuh lumpur di TPA jalan Bantan Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, yang berjarak kurang lebih 6 kilo meter dari rumah dinas Bupati Bengkalis,
Kejadian miris tersebut awal terungkapnya lewat video yang beredar di dunia maya. Dalam video tersebut kelihatan puluhan masyarakat berserta anak-anak, berebutan daging tidak layak untuk dikosumsi, yang telah tertimbun di TPA sampah.
Daging kerbau tersebut informasi yang diperoleh media ini, merupakan daging ilegal asal India merk AL TAMAM hasil tangkapan pihak BEA & CUKAI Bengkalis di Kuala Sungai Bukit Batu pada tanggal 6 April 2023, sebanyak 41,2 ton, hasil selundupan dari Kapal Motor Nur Muhammad GT Nomor : 700/PPE yang dimusnakan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan cara ditanam menggunakan alat berat pada tumpukan sampah berlumpur di TPA jalan Bantan.
Namun oleh warga masyarakat bersama sejumlah anak-anak kelihatan dalam video tersebut, membongkar kembali daging yang ditanam dalam tumpukan sampah yang cukup kotor dibawa pulang ke rumahnya masing-masing untuk dikosumsi bahkan ada juga yang telah di jual ke warga lain dengan harga murah.
Berdasarkan pantauan langsung tim media ini 30/5/2023 ke TPA tempat kejadian, menurut penjelasan Zulkfli selaku ko’ordinator pengawas lapangan TPA, mengaku kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib.
Ketika ditanya, apakah masyarakat yang terekam dalam video viral berebut daging kerbau yang dimusnahkan di TPA merupakan warga masyakat pemulung sekitar lokasi TPA ?.
Zulkifli berkilah mengatakan bahwa yang berebut daging tersebut, merupakan warga Desa Bantan Tua dan desa luar mungkin.
Zulkifli ketika itu mengakui kalau oprator alat Berat (BKO) yang terlihat dalam video menggali dan menanam daging yang dimusnah oleh pihak BEA & CUKAI atas nama Suryadi “saat ini oprator BKO atas nama Suryadi sedang di mintai keterangan oleh pihak Polres,” ungkapnya.
Alasan yang diberikan oleh pengawas TPA itu, tak lantas ditelan mentah oleh tim media ini.
Pada kesempatan yang sama, tim media ini berupaya untuk mengorek informasi dari salah seorang pemulung yang ada saat itu, namun sayang ketika ditanya warga yang ada sekitar TPA, malah bungkam sepertinya ketakutan untuk memberi penjelasan, seakan mereka dibawah tekanan.
Apalagi saat itu Zulkifli terus memperhati warga masyarakat (pemulung) yang ditanyai oleh tim media ini.
Namun yang jelas dari penglihatan media ini, wajah-wajah yang terlihat dalam video viral didunia maya, sepertinya tak jauh beda dengan wajah warga yang ada di TPA saat itu
Usai dari TPA jalan Bantan, tim media ini berupaya menelusuri ke sejumlah desa yang tak jauh dari lokasi TPA.
Alhasil ditemukan rumah warga berinisial Is dan Uj yang sedang merebus daging kerbau hasil perolehan dari TPA jalan Bantan.
Menurut Is dan Uj kepada media ini menjelaskan, pada tanggal 29 Mei 2023 mereka melewati TPA jalan Bantan, pada saat itu kelihatan hampir ratusan orang sedang bekerumun di TPA, lantas mereka berhenti melihatnya.
Setelah melihat orang ramai rebutan daging kerbau yang dibuang, mereka juga jadi ikutan berebutan.
Is dan uj mengaku kalau mereka hanya mengambil sebanyak 4 kota berisi 20 bungkus daging kerbau yang ingin ditimbun sampah.
Selain mereka, uj dan is mengakui kalau teman-teman mereka juga berinisial Ij dan Bud warga Desa Jangkang juga ikut mengambil dalam jumlah yang agak banyak, bahkan sempat mereka jual ke warga yang lain seharga perpaket Rp 60.000.
“Terus terang saye sudah bertahun tidak pernah makan daging kerbau, mau membeli harganye mencapai seratus lima puluh ribu sekilo. Manelah mampu, penghasilan saye selaku buruh tani tak lebih dari lima puluh ribu kebawah perhari, beli beras dan pemakan lainye dah habis. Nampak daging prai macam tu walau kurang baik dan agak busuk siket, kalau di rebus kan dapat di makan” tutur is dengan kental logat Melayunya itu.
Lebih lanjut Is mengatakan, “Kalau kami dilarang memakan daging kerbau tu macam mane, kami dah ngambek hari Senin, sementara kami dilarang hari Selase, tentu dagingnye dah masuk dalam perut dah jadi taik” jelas Is sambil tertawa.
Terkait dengan ada nya warga berebutan daging kerbau di TPA jalan Bantan,
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza sebagaimana dilansir oleh JPNN.com 30/5/203 membenarkan,
“Iya benar. Situasi di lapangan memang MASALAH PERTUT.
“Walaupun warga tahu daging sudah sangat terkontaminasi tetap saja terjadi seperti itu,” kata AKP Reza.
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Bengkalis telah memusnahkan sebanyak 41,2 ton daging ilegal asal India. Seremonial pemusnahan daging yang masuk tanpa izin tersebut sebagian dilakukan dengan cara dibakar.
Adapun daging tersebut merupakan hasil penangkapan patroli kapal BC15048 pada 6 April 2023 lalu.
Daging tersebut dibawa oleh Kapal Motor Nur Muhammad GT. 27 No.700/ PPE di Kuala Sungai Bukit Batu. Dalam penangkapan tersebut, total sebanyak 1.123 kotak daging merek Black Gold dan sebanyak 937 kotak merek Al Tamam yang masing-masing boks seberat 20 kilogram.
Diperkirakan nilai daging ilegal tersebut mencapai Rp 2.174.391.800. Sementara potensi kerugian negara Rp279.952.944.***(Sln)