Wakil Ketua DPR: Jangan Tergoda Iming-iming Pinjaman Online Ilegal
JAKARTA, MATATORO.COM – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinasi Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda iming-iming pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal dan investasi bodong.
“Masyarakat jangan mudah terpancing pinjol,” kata Rachmat Gobel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengingatkan masyarakat agar jangan mewariskan utang ke anak-cucu, atau bahkan terkurasnya aset keluarga akibat terjerat utang dengan bunga yang sangat besar.
Menurutnya, masalah pinjol dan investasi bodong ini jangan dianggap enteng dan diremehkan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda kemudahan dan tipuan keuntungan cepat serta berlipat.
“Tak ada yang instan. Semua harus berkeringat,” ucap Rachmat Gobel.
Dari sisi pemerintah dan negara, lanjutnya, otoritas terkait harus konsisten melakukan literasi jasa keuangan dan penegakan hukum. “Harus ada upaya terus menerus untuk preventif dan tindakan yang tegas untuk kuratif,” katanya.
Oleh karena itu,Rachmat Gobel meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif lagi melakukan literasi jasa keuangan, terutama di daerah pemilihan (dapil)-nya di Gorontalo yang menjadi salah satu target pinjol dan investasi bodong, sehingga ada kasus wanita muda gantung diri karena terjerat pinjol.
Perwakilan OJK, Mouren M Monigir pada literasi keuangan di Gorontalo, 25 Juni 2023, mengatakan nilai kerugian masyarakat di seluruh Indonesia akibat investasi bodong dan pinjol ilegal mencapai Rp126 triliun sepanjang 2018-2022. Adapun korban pinjol terbesar adalah guru (42 persen), korban PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).
Masyarakat, katanya, diminta waspada jika lembaga pinjol dan investasi tersebut memiliki legalitas yang tak jelas, menawarkan keuntungan yang tak wajar, mengklaim jasanya tanpa risiko, menggunakan pola member get member, dan memanfaatkan tokoh masyarakat.
Untuk itu, ia memberikan dua tips agar masyarakat tak mudah terjerat pinjol dan investasi bodong. Pertama, memenuhi dua L, yaitu logis dan legal. Kedua, waspada bila aplikasi penyedia jasa pinjol atau investasi meminta akses data pribadi, termasuk akses kamera, microphone, dan location di handphone. **(ANTARA)