Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang Didampingi Kanit Reskrim, AKP Halim

PEKANBARU, MATATORO.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan, Selasa (18/07/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib, menggrebek sebuah gudang kosong yang dijadikan markas tempat persembunyian komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepesialis besi bekas.

Dalam penggrebekan tersebut 4 orang diduga pelaku curat berhasil diamankan petugas yang masing-masing berinisial HD (47), SR (39), YR (29) serta WA (21).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, gudang tersebut berada di Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepatnya digudang Masterina.

“Gudang ini sudah lama kosong dan dijadikan markas oleh para pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Senapelan,” kata Kapolsek Senapelan, Kamis (20/07/2023).

Kapolsek menambahkan, dari hasil introgasi sementara, para pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian, salah satunya pencurian besi pembatas Sungai Siak yang berada di Jalan H Guru Sulaiman yang dilakukan oleh tersangka HD (47) bersama rekannya bernama Budi (DPO) serta Simbolon (DPO).

“Tersangka HD ini sudah beberapa kali melakukan pencurian Pagar Besi Pembatas Sungai Siak bersama dua rekannya yang berhasil kabur saat penggerebekan,” kata Kapolsek.

Sedangkan pelaku SR (39) mengaku ikut serta melakukan pencurian bersama Budi (DPO) dengan peran mengangkat dan membawa barang hasil curian untuk dinaikan keatas sepeda motor.

“Sementara tersangka YR (29) dan WA (21) mengaku beberapa kali telah melakukan pencurian mengambil besi penyangga yang ada didalam Gedung Masterina tersebut,” kata Kompol Noak.

Saat penggrebekan tersebut selain 4 orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Disekitar tempat kejadian penangkapan team opsnal menemukan barang bukti alat kejahatan berupa mesin gerinda dan palu yang merupakan milik tersangka Budi (DPO),” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penggrebekan tersebut bermula saat anggota Unit KAMNEG Sat Intelkam Polresta Pekanbaru menghubungi Opsnal Reskrim Polsek Senapelan meminta Backup untuk melaksanakan penangkapan digudang Masterina tersebut.

“Usai menerima laporan tersebut Kanit Reskrim, AKP Halim bersama tim opsnal serta anggota Unit KAMNEG Sat Intelkam Polresta Pekanbaru langsung melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti,” kata Kapolsek.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *