Kasusnya Sudah di Polda Riau, Berikut Reaksi Klarifikasi Victor ST selaku PPK Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Riau
PEKANBARU, MATATORO.COM – Kasus dugaan penyimpangan (korupsi) pada pelaksanaan kegiatan proyek paket “Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Riau 1” bersumber biaya APBN tahun 2022 senilai Rp.59.999.968.700,00,- kini kasusnya sudah ditangani oleh Polda Riau.
Atas temuan dugaan korupsi anggaran uang Negara dilingkup Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau tahun 2022 dalam pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Provinsi Riau 1 tahun 2022 lalu tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau pun bereaksi.
Berikut isi surat klarifikasi Victor S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau yang diterima redaksi Harian Berantas Eks online Matatoro.com dalam bentuk format Pdf, Selasa (31/10/2023).
Nomor : UM 01.02/Cb.4.5.4/135 Pekanbaru, 30 Oktober 2023
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal : Klarifikasi
Yth.
Pimpinan Redaksi Harian Berantas
di –
Pekanbaru
Menindaklanjuti disposisi Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau tanggal 27 Oktober 2023 terhadap Surat Pimpinan Redaksi Harian Berantas
Nomor:004/PEMRED-HB/MT/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 perihal Konfirmasi dan Klarifikasi, kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kami menyampaikan terima kasih atas laporan Saudara perihal Konfirmasi dan Klarifikasi atas pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Riau 1. Berkenaan dengan hal tersebut, makna dan inti secara garis besar yang telah Saudara laporkan sangat menjadi perhatian bagi kami;
2. Terkait dengan dugaan berdasarkan investigasi lapangan yang Saudara lakukan, perlu kami berikan penjelasan sebagai berikut:
a. Baja ringan rangka atap: ▪Spesifikasi pada dokumen kontrak: profil C75 dengan ketebalan 0,75 mm dan 1,00 mm ▪Terpasang di lapangan: profil C75 dengan ketebalan 0,75 mm dan 1,00 mm Sehingga material baja ringan yang terpasang sudah sesuai speksifikasi kontrak.
b. Penutup atap:▪Spesifikasi pada dokumen kontrak: metal berpasir TCT 0,35 ▪Terpasang di lapangan: metal berpasir TCT 0,35 Sehingga material penutup atap yang terpasang sudah sesuai speksifikasi kontrak.
c. Adukan di bawah keramik: ▪Spesifikasi pada dokumen kontrak: terdiri atas semen dan pasir, dengan perbandingan 1:3 untuk area luar dan bagian yang harus kedap air. Pada bagian lain menggunakan campuran 1:5. Dikerjakan di lapangan: terdiri atas semen dan pasir, dengan perbandingan 1:3 untuk area luar dan bagian yang harus kedap air. Pada bagian lain menggunakan campuran 1:5. Sehingga perbandingan material yang dikerjakan pada lantai bangunan sudah sesuai speksifikasi kontrak.
d. Plafon ruang kelas dan selasar: ▪Spesifikasi pada dokumen kontrak: PVC dengan ketebalan 8 mm. Terpasang di lapangan: PVC dengan ketebalan 8 mm. Sehingga material plafon yang terpasang sudah sesuai speksifikasi kontrak.
e. Cat tembok interior dan eksterior: ▪Spesifikasi pada dokumen kontrak: cat dasar berjenis water-based sealer, cat pelapis jenis emulsion pada interior bangunan, serta cat jenis weathershield pada eksterior bangunan. ▪Dikerjakan di lapangan: cat dasar berjenis water-based sealer, cat pelapis jenis emulsion pada interior bangunan, serta cat jenis weathershield pada eksterior bangunan Sehingga cat tembok yang diaplikasikan sudah sesuai speksifikasi kontrak.
f. Volume pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan volume kontrak dan telah diperiksa Konsultan Supervisi, sehingga tidak terdapat unsur kecurangan seperti dugaan Saudara.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau, tulis Victor, S.T.
Salah seorang penyidik Reskrimsus Polda Riau kepada Matatorom.com belum lama ini membenarkan jika laporan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan proyek paket Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Riau 1 yang bersumber biaya APBN tahun 2022 senilai Rp.59.999.968.700,00,- sudah ditangani oleh Polda Riau.
“Iya sekarang laporannya sudah di Polda Riau, dan saat ini masih pulpaket. Tambahan buktinya sedang kami cari,” ujar penyidik.
Bagaimana pihak Polda Riau dan Kejati Riau menyikapi kasus dugaan korupsi dana APBN luar biasa tahun 2022 tersebut, kita simak informasi berikutnya.****