Mediasi Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Berlangsung di Polres Pelalawan

PELALAWAN, MATATORO.COM – Kisruh yang muncul akibat Surat Edaran Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru bagi umat Kristiani di Desa Merbau Kecamatan Bunut Pelalawan Provinsi Riau, pada 22 Desember 2023 lalu, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang berlangsung di Polres Pelalawan, Minggu (24/12/23).

Kisruh berawal dari Surat Edaran pada 22 Desember 2023 memicu ketegangan antara masyarakat Desa Merbau dan Umat Kristiani yang berdomisili di sana.

Dua belah pihak kemudian bersepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi yang melibatkan Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Pihak Desa Merbau, Perwakilan Masyarakat Desa Merbau, Masyarakat Umat Kristiani Desa Merbau, serta beberapa organisasi umat Kristen di Pelawan.

Ps. Betel Harefa, S.Th., Ketua DPD Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Kabupaten Pelalawan, juga turut serta dalam proses mediasi tersebut.

Dalam mediasi, tercapai kesepakatan antara pihak Desa Merbau dan pihak Masyarakat Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan yang beragama Kristen.

Keputusan yang dihasilkan mengandung beberapa poin penting yang dirumuskan dalam surat keputusan bersama.

Poin-poin tersebut mencakup memberikan kesempatan merayakan Natal dan Tahun Baru 2023-2024, menahan diri dan menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Desa Merbau. Selain itu, pertemuan selanjutnya akan menunggu arahan resmi dari Bupati.

Ps. Betel Harefa, S.Th., menyampaikan kepastian bahwa permasalahan ini telah selesai dan tidak ada penolakan atau pelarangan terhadap perayaan Natal dan Tahun Baru bagi umat Kristen, terutama di Desa Merbau.

“Sudah dimediasi hari ini dan telah selesai. Sudah sepakat bahwa tidak ada penolakan dan atau pelarangan Natal dan tahun baru bagi umat Kristen, khususnya di Desa Merbau, Kec. Bunut, Kab. Pelalawaan,” Ujar PS. Betel Harefa kepada Media, Minggu (24/12/23) malam, melalui via selulernya.

Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya hidup rukun bersama dan saling menerima sebagai bagian dari perjuangan bersama untuk menciptakan keharmonisan dalam keberagaman.

Ketua DPD MUKI Kabupaten Pelalawan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam menyelesaikan mediasi, termasuk Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, tokoh agama, organisasi gereja, dan pihak lain yang berkontribusi.

“Terimakasih saya ucapkan kepada bapak Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, tokoh agama, dan organisi gereja, dan juga pihak lainya yang sudah meluangkan waktunya untuk memmediasi dua belah pihak, sehingga saudara-saudara kita umat Kristiani di Desa Merbau bisa merayakan Natal dan Tahun Baru,” cetusnya.

Tak lupa juga pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pihak Desa dan juga kepada masyarakat Desa Merbau yang telah bertoleran dalam beragama.

Penghargaan juga disampaikan kepada Pihak Desa Merbau dan masyarakat setempat yang telah menunjukkan toleransi dalam menjalani kehidupan beragama.

“Bahwa Itulah perjuangan kita bersama bahwa harus hidup rukun bersama dan saling menerima,” akhir pernyataan Ps. Betel Harefa, S.Th.

Hal senada disampaikan Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, pihaknya memastikan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan dan tidak ada lagi masalah yang menghambat pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Sudah selesai dan tak ada lagi masalah,” singkat Orang Nomor Satu di Pelalawan itu, lewat Via WhatsApp nya kepada media, Minggu (24/12/23) malam.

Keterlibatan Bupati dalam menyelesaikan konflik ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberagaman dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pelalawan.

Dengan demikian, melalui mediasi yang dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan kerjasama semua pihak, ketegangan yang timbul akibat Surat Edaran Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau dapat diatasi, membawa suasana damai dan keharmonisan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Pihak berwenang berharap bahwa peristiwa ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menyelesaikan perbedaan dengan semangat dialog dan toleransi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *