Terduga Oknum Caleg Pemain Fee Proyek Ternyata Stafbup Kuansing, DPP LSM KPK Desak Aparat Hukum Untuk Usut
PEKANBARU, MATATORO.COM – Oknum staf ahli Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial Ahs diduga meminta Fee pengerjaan sejumlah proyek di Kuansing. Hal itu diketahui setelah salah satu pemodal ke-4 (Empat) proyek RUSD Kabupaten Kuntan Singingi Tahun 2023.
Menurut informasi AHS meminta Fee dari keempat proyek tersebut kepada kontraktor sebesar 22% dengan total nilai fee ratusan juta rupiah.
Dugaan permintaan Fee keempat proyek tersebut diungkapkan salah satu pemodal dari kontraktor asal Pekanbaru berinisial YH.
“AHS (Staf ahli Bupati Kuansing,red) ada meminta Fee 22% dan saya dengar sendiri,” Kata YH.
Dijelaskan YH total nilai permintaan Fee dari keempat proyek tersebut kurang lebih sebesar Rp 398 juta rupiah.
Yh menjelaskan, awal mula permintaan fee ini bermula ketika temannya kontraktor berinisial NI mengajak YH bekerjasama untuk mengerjakan sejumlah proyek di Kuansing namun karena NI ini terkendala modal awal sehingga menhajak YH untuk memodali proyek tersebut.
“Bang saya dapat amanah untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Kuasing namun saya terkendala di modal awal, tolong bantu memodali ya,” Ujarnya.
“Main proyek lah kita di Taluk yok, Bupati Kuansing sekarang, teman saya sejak kecil,” Kata NI pada Yh.
Lantas dihadapan NI menghubungi Bupati Kuansing dihadapan YH untuk meyakinkan YH. Pada pembicaraan melalui telpon Bupati Kuansing mengarahkan NI kepada Ahs selaku Staf Bupati yang belakangan disebut disebut paman sang Bupati Kuansing.
Berangkat dari arahan Bupati Kuansing, dan NI menghubungi Ahs untuk ketemu membahas sejumlah proyek di Kuansing dan Ahs mengajak jumpa NI disalah satu kedai Kopi di jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru Riau.
Merasa yakin dengan ucapan NI apalagi orang yang di hubunginya itu Bupati Kuansing lantas YH setujui ajakan NI.
Dari hasil pembicaraan dikedai kopi, Ahs (Staf Bupati Kuansing,red) mengajak NI ketemu lagi di Taluk Kuantan dan setelah ketemu di Kuansing NI mendapat 1 (satu) paket proyek Penunjukan Langsung (PL) Pengaman Tebing di lingkungan RSUD Taluk Kuantan senilai Rp200 juta, dengan komitmen Fee 22% dari total nilai proyek.
Tidak semudah dibalik telapak tangan, ternyata sebelum dikerjakan PL pengaman RSUD Taluk Kuantan ini, Ahs minta Fee 22% dibayarkan diawal dimana realisasi pembayaran fee didapat dari Udok dan ditransfer kerekening NI. Selanjutnya uang fee itu dari Udok di serahkan NI pada Ahs secara tunai.
Setelah Ahs menerima fee baru NI dapat memulai mengerjakan proyek Pengaman Tebing RSUD.
Tidak berhenti sampai disitu setelah selesai dikerjakan proyek Pengaman Tebing RSUD, Ahs menawarkan 1 paket lagi pengecatan RSUD dengannilai sebesar Rp.658.415.658,- dengan komitmen Fee 22%.
“Komitmen Fee 22%, NI menjanjikan akan di selesaikan seminggu kemudian,” jelas Yh kepada sekjen LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK), Sabtu (16/12/2023).
Dalam kurung waktu satu minggu kemudian NI tidak mendapatkan uang fee 22% yang dijanjikan pada Ahs, lantas NI panik dan meminta YH untuk memberikan Cek Giro senilai Rp.180juta Rupiah kepada Ahs sebagai jaminan untuk mendapatkan pekerjaan E-Katalog di RSUD Taluk Kuantan tersebut.
Mendapat perintah dari NI, YH langsung menemui AHS dan menyerahkan Cek Giro senilai Rp 180 juta sebagai jaminan dan beberapa minggu kemudian NI menyerahkan uang senilai Rp.280 juta pada AHS dan begitu seterusnya dengan proyek lainnya NI menyerahkan komitmen fee senilai 22%.
Pada saat proyek berjalan untuk meyakinkan YH dan diberi tanggung jawab untuk mengawasi di lapangan.
Singkat cerita, setelah keempat proyek selesai kerjakan tanpa sepatah kata NI meninggalkan YH begitu saja bahkan uang modal awal dari YH tidak di kembalikan padahal janji awalnya setelah selesai dikerjakan seluruh uang YH di kembalikan ditambah dengan fee senilai 5% dari keuntungan proyek.
Informasi dari sumber lain yang dihimpun awak media dilapangan disebut sebut AHS diduga Bupati Kuansing menempatkan pamannya berinisial AHS sebagai Staf ahli diduga untuk mengumpulkan fee sejumlah proyek di Kuansing.
Sumber lain menyebutkan bahwa diduga setelah dipercaya sebagai staf ahli, AHS memasang tarif fee sejumlah proyek di Kuansing sebesar 22% dari total nilai proyek di Kuansing.
AHS mengumpulkan fee sejumlah proyek di Kuansing diduga sebagai modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari dapil Riau 2.
Ketika AHS di konfirmasi awak media ini melalui telpon pribadinya sang mantan anggota DPRD Riau komisi V itu membantah ada meminta dan menerima fee sejumlah proyek di Kuansing
“Tidak benar itu Pak,” bantah AHS, Senin (18/12/2023).
Kemudian AHS mengajak awak media ini ketemuan di Pekanbaru.
“Jangan kaitkan nama Bupati ya Pak, kita jumpa saja di Pekanbaru,” Ucap AHS.
Berselang beberapa waktu kemudian, seseorang yang mengaku bernama Nopen Ismeni (NI) dan mengaku keluarga AHS dan mengajak wartawan untuk ketemuan pada hari Sabtu (23/12/2023) di Pekanbaru.
“Pak saya keluarga AHS, kita jumpa hari Sabtu di Pekanbaru untuk memberikan penjelasan secara detail permasalahan tersebut,” Ujar NI, Rabu (20/12/2023).
Kemudian pada hari Minggu (24/12/2023) awak media ini menghubungi NI untuk mempertanyakan ajakannya sebelumnya. Namun NI malah meradang. “Apa urusanmu terkait masalah tersebut,” ucapnya.
Diminta aparat hukum untuk memeriksa AHS selaku terduga penerima fee dan Kontraktor berinisial NI yang diduga sebagai pemberi fee demi menyelamatkan keuangan negara.
Begitu juga BPK RI perwakilan Riau segera melakukan audit terhadap pelaksanaan sejumlah proyek di Kuansing diduga bernuansa KKN. (Tim)