16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam

JAKARTA, MATATORO.COM – Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang turut diperiksa Propam pasca-insiden 16 tahanan kabur. Saat ini kedua perwira menengah (pamen) itu masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya.

“Kita tunggu dari Polda, karena kan pamen (perwira menengah) ada di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dilansir Antara, Sabtu (24/2/2024).

Susatyo belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada keduanya. Mantan Kapolresta Bogor Kota ini mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.

“Nantikan saja prosesnya,” kata Susatyo.

*4 Polisi Dipatsus*
Anggota Polsek Tanah Abang diperiksa setelah 16 tahanan melarikan diri. Empat orang dihukum penempatan khusus (patsus) buntut kejadian tersebut.

“Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Mereka yang dihukum patsus adalah Aiptu ST dengan jabatan Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ada juga Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Selain itu, ada Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji bisa diselundupkan masuk ke ruang tahanan. Terakhir Aiptu SP, jabatan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

“Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/2) dini hari. Saat ini, Polres Jakarta Pusat telah mengamankan 10 dari 16 tahanan yang kabur dengan cara menggergaji terali kamar mandi. Serta adanya tambahan satu tersangka atas nama Riski Amelia, yang mana merupakan istri dari salah satu tahanan yang membantu mereka kabur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *