Temukan Sejumlah Penyimpangan, LSM AKBAR Akan Laporkan Proyek Pembangunan USB SMP Negeri 51 Pekanbaru

PEKANBARU, MATATORO.COM – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM-AKBAR), Yobe H, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan korupsi terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 51 Pekanbaru, yang terletak di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Proyek yang rencananya akan dilaporkan tersebut berasal dari dana APBD Kota Pekanbaru tahun 2023, dengan pelaksana CV. Kharisma Indotech dan nilai kontrak sebesar Rp 5.941.974.734,72. Proyek tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan sehingga kondisi pembangunannya saat ini sangat memprihatinkan.

Kepada media ini, Yobe H menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan USB SMP Negeri 51 Pekanbaru, yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). “Kami memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” kata Yobe.

“Iya, saya akan segera melaporkan hal ini kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani Tipikor. Kami menduga, selain ketidaksesuaian dengan RAB, proyek ini juga melibatkan mark-up biaya hingga lebih dari Rp 2 miliar,” tegasnya.

Yobe juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kualitas bangunan. “Pembangunan USB SMP Negeri 51 Pekanbaru yang baru selesai tahun 2023 ini, sudah menunjukkan banyak retakan dan berpotensi ambruk. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan siswa-siswi serta masyarakat sekitar. Dengan anggaran sebesar Rp 5,9 miliar, kenapa pekerjaannya begitu asal-asalan?” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa beberapa elemen bangunan tidak sesuai dengan RAB. “Pondasi bangunan sudah ada yang retak, dinding di lantai dua mengalami keretakan, dan terancam patah. Pagar sekolah pun belum selesai dibangun, bahkan yang sudah dikerjakan pun sudah mengalami kerusakan,” tambah Yobe.

Yobe juga menyoroti bahwa bangunan USB SMP Negeri 51 Pekanbaru yang baru dibangun pada tahun 2023 tersebut terlihat miring. “Kami menduga kuat, pembangunan ini tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga proyek yang menelan biaya hingga Rp 5,5 miliar ini tidak mencerminkan standar bangunan yang seharusnya berbentuk huruf *U*,” ungkapnya.

Yobe berharap pihak penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini dengan memanggil pihak kontraktor, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru selaku Pengguna Anggaran (PA), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menanggapi kondisi memprihatinkan proyek pembangunan USB SMP Negeri 51 Pekanbaru, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. Abdul Jamal, M.Pd., yang dikonfirmasi oleh Harian Berantas dan matatoro.com pada Jumat (06/09/2024), mengatakan bahwa proyek tersebut telah dicek oleh Kepala Bidang.

“Kemarin sudah dicek oleh Kabid bersama beberapa media. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kabid Sarana dan Prasarana,” jelasnya.

Namun, saat Harian Berantas dan matatoro.com mencoba menghubungi Kepala Bidang Sarana Prasarana, Multi Feri, melalui nomor 08117691***, panggilan tersebut tidak diangkat, dan pesan konfirmasi via WhatsApp juga tidak direspon. *** (TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *