Info Kapolri: Kursi Kapolda Riau Diduduki Cukong?

Teks Foto: Terlihat sebuah foto yang memperlihatkan seorang pengusaha sedang duduk di kursi Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal

PEKANBARU, MATATORO.COM – Sebuah postingan di media sosial menghebohkan warga Riau. Pasalnya, kursi Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Mohammad Iqbal yang saat ini merupakan Kapolda Riau, terlihat diduduki seseorang yang diduga seorang “cukong”.

Dari gambar yang beredar di belakang kursi itu terlihat logo kepolisian dan di sebelah kiri terlihat bendera merah putih dan bendera bintang dua di sebelah kanan. Sedangkan di kursi kulit itu terlihat seseorang berbaju kaos merah sedang salam komando dengan Irjen Pol Muhammad Iqbal yang berada di sisi kanan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait foto tersebut. Dan di dalam foto juga tak terlihat tanggal dan waktu pengambilan foto.

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKILP-KKI), Feri Sibarani, SH,MH, CCDE, CLDSI kepada media di Pekanbaru, Rabu (18/9/2024) mengatakan, terkait foto tersebut perlu dipertanyakan urgensi dan relevansinya atas kedekatan Kapolda dengan seorang pengusaha besar (cukong) dari Kota Pekanbaru itu.

Berdasarkan informasi, foto-foto tersebut ditemukan di akun Facebook dengan nama Edy Kuang. Di dalam akun tersebut ada sejumlah postingan foto-foto yang melibatkan seorang perwira tinggi Polri, sekaligus Kapolda Riau 2024, yakni Irjen Pol Mohammad Iqbal itu. Edi Kuang dalam keterangannya postingannya adalah bos perusahaan berinisial EPE.

‘’Ini sangat tidak etis, seorang Jenderal dengan jabatan publik sebagai Kapolda Riau, yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung terhadap seluruh warga masyarakat Riau, tanpa pandang bulu, namun selalu tampak dalam postingan seorang cukong,’’ ujarnya.

Feri juga mempertanyakan kapasitas Edy Kuang sehingga harus duduk di kursi kehormatan seorang Kapolda.

‘’Saya pribadi juga dimasa Kapolda Riau, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi sangat sering bertamu ke ruangan Komjen Pol Agung, namun kita tetap patuhi aturan protokol yang berlaku dengan duduk berbincang di kursi tamu Kapolda Riau yang sudah disediakan,” ujarnya.

Untuk itu, Feri mengingatkan Kapolda Riau, sebagai anggota Polri yang profesional, agar mematuhi kode etik profesi yang berlaku di Polri.

‘’Pasal 4 Etika Kenegaraan, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Pada huruf (e) Berbunyi, Setiap Anggota Polri menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan. Pada pasal 5 Etika Kelembagaan, huruf (b) berbunyi, Setiap anggota Polri wajib menjaga citra dan kehormatan lembaga Polri. Pasal 7 huruf (b) mengatakan Anggota Polri wajib menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga negara. Pasal 12 Etika Kemasyarakatan huruf (i), Anggota Polri dilarang bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat,’’ tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polda Riau maupun dari oknum pengusaha besar (cukong) dimaksud. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *