Usaha Penimbunan BBM Ilegal di Bengkalis Berbahaya, Polisi Diminta Segera Bertindak

BENGKALIS, MATATORO.COM – Bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau kerap kosong, sehingga aktivitas warga sebagaimana mestinya terganggu dan resah akibat ulah para pengusaha illegal yang seakan kebal hukum.

Atas kondisi tersebut, Koordinator bidang investigasi dan ekonomi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) daerah Kabupaten Bengkalis, Mega Erda Wani, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bertindak tegas terkait maraknya aktifitas dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, pertamax, dexlite dan solar di kota negeri junjungan Kabupaten Bengkalis, Riau tersebut.

“Kami minta Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis segera bertindak mengusut aktivitas para mafia BBM ini serta menangkap dan memenjarakan mereka,” tegas Mega Erda Wani, Selasa (19/11/2024)

Menurutnya, dalam pengamatan dan diperkuat atas dokumen hasil investigasi yang mereka peroleh di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Bengkalis, pihaknya menemukan ada dugaan penimbunan BBM jenis pertalite, pertamax, dexlite dan solar di beberapa ruko dan rumah yang cukup beresiko besar jika suatu saat terjadi kebakaran dan ledakan akibat penimbunan BBM secara illegal di Kota Bengkalis dan sekitarnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, berbagai modus operandi dilakukan para pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ini.

“Salah satunya mengambil minyak dari SPBU dengan menggunakan mobil dump truk, gerobak kayu, dan mengumpulkannya di dalam rumah dan ruko yang berderetan dengan rumah-rumah warga sekitar pula,” katanya.

Sementara, beberapa SPBU yang ada di Kota Bengkalis, tambah Mega, seperti SPBU di sekitar jalan Lembaga, Jalan Bantan, Senggoro dan SPBU di Jalan Panglima Minal Desa Airputih, Bengkalis, sangat sulit ditemukan menjual BBM jenis pertalite, pertamax, dexlite dan solar disetiap harinya maupun di malam harinya.

Ditegaskannya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, karena akan tetap membuat para mafia BBM illegal diwilayah hukum Polres Bengkalis ini terkesan kebal hukum dan tidak takut dengan penegak hukum.

“Kami juga mendapat informasi bahwa maraknya mafia BBM di Kota Bengkalis dan sekitarnya tersebut, juga melibatkan oknum pengelola SPBU dan oknum Pemda Bengkalis, dan hal itu dilakukan secara terang-terangan yang seakan kebal hukum dan tidak takut dengan penegak hukum,” ungkap Mega

Elemen LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bengkalis, berharap Polda Riau dan Kapolres Bengkalis lebih pro aktif bekerja mengusut kasus yang merugikan masyarakat luas dan negara ini, katanya.

Dijelaskan Mega, bila merujuk pada pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, maka para pelaku dan mafia BBM di Kota Bengkalis dan sekitarnya, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. Jadi, kami berharap dan yakin Polda Riau dan Kapolres Bengkalis segera bertindak,” katanya.

“Iya pak. Usaha minyak ini kami beli dari SPBUnya Nurwati. Kami memang tak ada izin untuk menjual ini, tapi pihak SPBU mengizinkan kami untuk menjual,” kata salah seorang pelaku penimbun BBM, Jalan Antara Bengkalis saat ditanya Wartawan, Selasa (19/11)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *