Perbaikan Jalan Secara Swakelola Oleh Dinas PUPR Riau di Rohil Diduga Sarat Penyimpangan

ROHIL, MATATORO.COM – Penanganan proyek perbaikan jalan secara swakelola tepatnya di simpang Manggala (Jalan Mahato-Manggala) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang bersumber dari dana APBD Murni dan APBD-P tahun anggaran (TA) 2024, terindikasi sarat penyimpangan dan/atau korupsi, kolusi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Adapun nilai anggaran proyek perbaikan jalan di Kabupaten Rohil yang ditangani oleh UPT wilayah II Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada tahun 2024 tersebut mencapai sebesar Rp33 miliar.

Dalam penelusuran tim media ini bersama jajaran LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) tingkat Dewan Pimpinan Pusat, dalam kegiatan proyek tersebut khususnya disepanjang simpang Manggala, Rohil, didapati kondisi pekerjaan yang sangat memprihatinkan.

Dalam penelusurannya kalangan DPP Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) dilapangan, mendapati ruas jalan sedang asyik dikerjakan oleh rekanan hingga pada Kamis tanggal 02 Januari 2025 ini. Sementara masa kontrak pekerjaan kegiatan proyek perbaikan jalan secara swakelola (Mahato-Manggala) tersebut telah berakhir pada bulan Desember tahun 2024.

Menurut informasi data yang diperoleh tim media dan kalangan LSM KPK, biaya anggaran untuk pekerjaan perbaikan jalan Mahato-Manggala, Rohil yang dilakukan secara swakelola oleh UPT wilayah II Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau sebesar Rp33 miliar tersebut telah dicairkan atau dibayar hingga pada akhir tanggal 24 Desember 2024 lalu.

Demikian juga dana longstart (upah), juga telah dicairkan secara bertahap hingga pada tanggal 24 Desember 2024 itu juga.

Sementara, proses pengerjaan proyek perbaikan jalan untuk tahun anggaran (TA) 2024 tersebut hingga kini (02/01/2025) masih terlihat sedang dikerjakan dilapangan.

Sehingga atas peristiwa pembayaran keseluruhan dana perbaikan jalan Mahato-Manggala Kabupaten Rohil yang dilakukan secara bertahap oleh Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau hingga pada tanggal 24 Desember 2024 lalu tersebut, diduga telah terjadi berbagai manipulasi termasuk persengkokolan pembuatan dan/atau penerbitan surat perintah membayar (SPM) oleh UPT wilayah II Dinas PUPR Provinsi Riau dan pihak BPKAD Provinsi Riau dan istansi terkait lainnya yang dicurigai turut terlibat.

Menurut Amiruddin selaku Ketua Devisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yang menjadi sorotan lain lembaganya dalam paket perbaikan jalan Manggala (Mahato-Manggala) di Kabupaten Rohil tersebut adalah bahan material-material kegiatan dilapangan yang seharusnya menggunakan material Base B, justeru hanya dihampar menggunakan material batu 5 x 7 bercampur tanah.

Dugaan kecurangan ‘manipulasi’ jenis material base B ini terjadi, pada penggunaan dana APBD murni tahun 2024.

Kemudian, jelas Amiruddin, disepanjang ruas jalan yang sama, simpang Manggala tersebut (Mahato-Manggala) juga menelan biaya anggaran yang bersumber dana APBD-P tahun anggaran 2024 oleh UPT wilayah II Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Ia mengatakan bahwa material yang digunakan terindikasi bersumber dari bekas material yang lama yang dicampur dengan material baru yaitu base B.

Hingga berita ini dirilis, awak media masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak Dinas PUPR PKPP Riau***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *