Rp145 Miliar Penyertaan Modal Pemko Pekanbaru ke PT SPP, Cacat Hukum

PEKANBARU, MATATORO.COM– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekanbaru PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) diduga menerima penyertaan modal paling besar dari BUMD lainnya. Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2024 lalu.

Hal ini juga mulai menjadi perbincangan hangat publik, setelah BPK RI memberikan catatan khusus agar status hukum PT SPP dirubah menjadi Perseroda. Dan agar tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari.

Suhermanto, salah seorang tokoh pemuda kota pekanbaru dimintai tanggapannya terkait persoalan ini menyatakan sepakat dengan temuan BPK terhadap PT SPP. Menurutnya, SPP merupakan perubahan nama dari Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Pekanbaru yang didirikan pada Tahun 1960, lalu pada tahun 2013 PD Pembangunan Pekanbaru berubah menjadi PT. SPP, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2013, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Pekanbaru, Menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Pekanbaru.

“Dalam perjalanan waktu, lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang pada intinya UU ini menyatakan bahwa Penyertaan Modal oleh Pemerintah daerah terhadap BUMD adalah BUMD yang status hukumnya perusahaannya berbentuk Perumda ataupun Perseroda,” ungkap Suhermanto kepada Media, Jum’at 13 juni 2025.

Lebih detail dijelaskannya, UU ini juga menegaskan jika belum berubah statusnya, maka diberi waktu paling lama tiga tahun sejak UU ini diberlakukan. Kemudian, terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai teknis pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.

“Maka semestinya, di Tahun 2021 PT SPP sudah menjadi Perseroda, bukan Perseroan Terbatas lagi, disinilah saya rasa kekeliruannya,” bebernya lagi.

Hingga saat ini kata Suhermanto, PT SPP masih berbentuk Perseroan Terbatas dengan memiliki tiga anak perusahaan dibawahnya. Padahal pada tanggal 9 November 2020 telah dilaksanakan Rapat Pansus Ranperda yang diketuai oleh Roni Pasla.

“Direktur PT SPP juga hadir pada saat itu, namun kelanjutannya tidak pernah terdengar lagi entah apa yang terjadi. Padahal saat itu adalah batas akhir PT SPP menjadi Perseroda. Persoalan ini menghangat lagi pada tahun 2024, dan dilaksanakan lagi Rapat di DPRD Kota Pekanbaru, membahas hal yang sama pada tanggal 28 Mei 2024 namun hingga saat ini PT SPP belum menjadi Perseroda,” tukasnya.

Ia menyayangkan sikap Pemko yang semestinya patuh terhadap perintah undang-undang. Bukan memaksakan kehendak untuk melakukan penyertaan modal hingga 99%.

“Di sayangkan, uang rakyat diarahkan seperti ini. Dengan modal sebanyak itu, apakah PT SPP menjadi penyumbang PAD besar bagi APBD Kota Pekanbaru ? kan tidak !,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Suhermanto, belakangan diketahui dari pernyataan mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi pada Laman Resmi Pemko pada 10 Juli 2024. Indra Pomi mengatakan PT SPP masih beroreantasi pada pelayanan belum pada keuntungan, PT. SPP belum dapat berkontribusi.

“Saat ini, saya bersama tim, sedang fokus pada permasalahan BUMD. Selain masalah PT SPP, BUMD lainnya semua sedang kita analisis. Jika nanti kita temukan kejanggalan, akan kita sampaikan kemasyarakat. Artinya kita ingin BUMD yang sehat, dan menguntungkan untuk menuju pekanbaru yang lebih baik lagi, dibawah Komando Walikota Bapak Agung Nugroho,” tegasnya lagi.

Suhermanto menambahkan, laporan resmi terkait persoalan ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kami menduga telah terjadi kerugian negara dari penyertaan modal yang cacat hukum ini. Selain permasalahan pelaksanaannya, hasilnya juga tidak menguntungkan bagi APBD kota Pekanbaru.

“Semoga bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh penyidik Kejati, harapan kami BUMD Kota Pekanbaru kedepannya patuh dengan aturan hukum. Dan pemko dapat mengalokasikan uang rakyat dengan tepat, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tutupnya.***(Toro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *