Hutan Lindung di Nongsa Habis Digundul, Otak Pelaku Harus Dikerangkeng

BATAM, MATATORO.COM- Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) serta penimbunan kawasan hutan secara illegal kembali terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini, aksi yang diduga illegal tersebut terpantau di wilayah Kampung Pete, Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Berdasarkan hasil tim investigasi media ini di lokasi, Selasa (24/06), puluhan unit dump truck hilir mudik membuang muatan tanah merah dalam jumlah besar ke area yang masih ditumbuhi vegetasi dan pepohonan.

Ironisnya lagi, tidak ditemukan papan informasi kegiatan, dokumen UKL-UPL, Amdal, ataupun bukti izin sah lainnya yang menjadi syarat wajib dalam kegiatan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan.

Hal ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa penimbunan yang disebut-sebut dikerjakan oleh kontraktor “PT Sri Indah” tersebut merupakan kegiatan terselubung atau siluman (tanpa dokumen izin yang jelas serta tanpa sosialisasi kepada warga sekitar).

Selain itu, kegiatan penimbunan hutan ini terkesan sengaja ditutup-tutupi dan dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap penataan ruang dan tata kelola lingkungan di Kota Batam.

Rafel selaku pengawas kegiatan pematangan lahan (cut and fill) serta penimbunan kawasan hutan secara illegal di wilayah Kampung Pete, Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut yang berhasil ditemui Wartawan dilokasi, menolak untuk memberi keterangannya.

“Saya tak mau memberi keterangan apa-apa tentang kegiatan disini pak. Ini lahan mau dijadikan kawasan wisata saja. Nanti kalau mau minta penjelasan lebih dalam, lewat pak Rion saja. Karena humas disini pak Rion,” katanya, Selasa (24/06/2025)

Pada isaat tim Redaksi media ini mengambil dokumentasi foto, Rafael justeru langsung menolak dan bahkan melarang utusan tim media ini mengambil dokumentasi berupa foto dan visual/video. Lalu dia (Rafel-red) bergegas memasuki mobil miliknya untuk pergi meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Rion yang disebut Rafel sebagai humas pada kegiatan cut and fill dan penimbunan kawasan hutan lindung tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (24/06) siang, “Sama fahmil saja bang” kata Rion sembari mengirim kontack selulernya Fahmil.

Sementara itu, Fahmil saat dikonfirmasi Redaksi via WhatasApp tak ada jawaban sampai berita ini ter-orbit

Hingga berita ini terpublish, keterangan pers (resmi) dari pihak pengelola kawasan hutan lindung di wilayah Kampung Pete, Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut belum ada.

Sebagai catatan, bahwa penimbunan hutan tanpa izin di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, semakin menuai sorotan. Pasalnya, keberadaan lokasi kegiatan yang diduga merampas hak rakyat dan Negara tersebut tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Hal ini memicu pertanyaan tajam dari publik: “Mengapa tidak ada tindakan? Apakah ada pembiaran dan persengkongkolan jahat lainnya?”

Bukti dari hasil pantauan tim media, menunjukkan aktivitas truk dan alat berat masih terus berlangsung, meski tanpa papan proyek, izin UKL-UPL, Amdal, atau legalitas resmi lainnya. Warga pun mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

“Apakah kegiatan ini sengaja dibiarkan? atau ada pihak-pihak yang ikut menikmati hasil dari pengerusakan lingkungan ini?” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media.

Salahseorang fungsional Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) berharap, Kapolri, Kapolda Kepri dan pemerintah pusat dan Batam-Kepri, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap aktor utama di balik kegiatan siluman ini;

Bahkan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi meminta BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, agar tidak tutup mata dan segera menyegel lokasi jika terbukti tidak memiliki izin yang diperuntukkan.

Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan makin runtuh. Masyarakat butuh bukti nyata, bukan sekadar janji, ucap Fer.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *