Laut di Kawasan Batam Center Terancam Habis Ditimbun, LSM Minta Pengembang Diusut
BATAM, MATATORO COM- Ketua Devisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas korusp (LSM KPK), Fernando Simatupang, menyoroti aktivitas penimbunan laut yang diduga ilegal di Batam Center, tepatnya di sekitar Jalan Dendang Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam yang berdampak negatif pada lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Fernando Simatupang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penimbunan laut yang dinilai telah mencapai luas 18 hektare are (HA) tersebut di Batam Center, termasuk mengungkap keterlibatan oknum petugas BP Batam dan oknum aparat yang membekingi aktivitas illegal tersebut.
“Penimbunan laut, atau reklamasi, memang dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, mencakup kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi negara, dan potensi konflik sosial. Lebih parahnya lagi, sering ditemukan adanya oknum yang membekingi aktivitas-aktivitas penimbunan laut/pantai seperti ini, sehingga proses penegakan hukum menjadi sulit,” ungkap Ketua Devisi Investigasi LSM KPK dalam keterangannya, Kamis (26/06).
Penimbunan laut atau pantai tegas Fernando, dapat merusak habitat alami biota laut, seperti terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan tempat berkembang biak ikan dan organisme laut lainnya, termasuk memicu persaingan antar sektor dalam pemanfaatan ruang laut, seperti antara industri dan nelayan,
Untuk itu pinta Fernando, “aparat hukum dalam hal ini Kepolisian (Polri) di Mabes Polri dan Polda Kepri diminta untuk turun mengusut, bila ditemukan peristiwa pidana yang merugikan Negara dan rakyat, kiranya para pengembang termasuk para oknum pejabat yang terlibat karena diduga telah menerima upeti atau uang sogok, segera ditangkap dan kerangkeng ke penjara, kelak kedepan laut atau pantai tetap terjaga,” tegasnya
Rangkuman informasi yang dihimpun Wartawan tim awak media ini dilapangan, terpantau di pinggiran bibir pantai Batam Center di sekitar kawasan jalan Dendang Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, deretan mobil dam truk roda sepuluh hilir mudik membawa material tanah. Sejumlah alat berat berwarna kuning tampak sibuk meratakan tumpahan tanah yang diturunkan dari truk-truk tersebut. Bahkan aktivitas berlangsung masif dengan intensitas kendaraan keluar-masuk nyaris tanpa jeda.
Ironisnya, kegiatan ini dilakukan tanpa papan informasi resmi dan tampak dilakukan secara tertutup, sehingga. awak media menduga adanya indikasi kuat penimbunan laut secara ilegal. Kecurigaan ini diperkuat dengan laporan warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut dan mempertanyakan legalitasnya.
Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas penimbunan laut ilegal di kawasan Batam Center, tim media ini bergegas melakukan peliputan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Dilokasi, pewarta melihat sejumlah mobil dam truk dan alat berat tengah beroperasi aktif di bibir pantai. Tanah terlihat ditumpahkan ke arah laut, dan alat berat sibuk meratakan tanah timbun kebibir pantai. Aktivitas berlangsung tanpa plang atau papan informasi resmi yang menunjukkan izin berlangsungnya kegiatan penimbunan laut.
Rudi Chaniago yang mengaku diri sebagai pengamanan lokasi penimbunan laut di Batam Center tersebut saat dtanya Wartawan, mengatakan, “Kalau luas laut yang mau ditimbun, ada 18 hektar saja. Maaf ya, semua tak bisa Saya kasih keterangan. Kalau bisa, hubungi saja pak Buyung selaku humas disini, atau biar saya panggilkan saja atasan saya pak Andre. Beliau direkturnya PT. Maju Pesat (MP) yang mengelola disini,” ujar Rudi
Andre yang disebut-sebut sebagai direkturnya PT. Maju Pesat (MP) dan pengembang penimbunan laut saat menghampiri awak media dilokasi, dengan nada basaha agak meninggi atau ongeh mengatakan, “Wartawan ya? Kalau wartawan, hubungi saja Buyung. Dia humas disini,” lantangnya Andre, Selasa (24/06/2025).
Sedangkan, Buyung yang berulang kali dihubungi lewat via WhatsApp guna konfirmasi berita, tak diangkatnya. Namun Redaksi Media akan menyampaikan konfirmasi tertulis resmi ke pihak PT. Maju Pesat (MP) – PT Global dan BP Batam termasuk Kapolda Kepri dan Gubernur Kepri agar persoalan dugaan perusakan luas laut dikawasan Batam Center tersebut segera disikapi***