Sebarkan Opini Menyesatkan Publik, Jaksa Ungkap Kebohongan Saudara Hondro
PEKANBARU, MATATORO.COM- Pernyataan Saudara Hondro (Terlapor) di Media Online miliknya yang membangun narasi Opini menyesatkan publik dan masyarakat terkait perkara hukum yang sebelumnya telah dijalani oleh F Zega, dibantah keras oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Diduga kuat, Saudara Hondro melakukan berbagai ujaran menyatakan kepada masyarakat melalui Sosmed dan Media On-Line miliknya bahwa, F Zega tidak menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan sebelumnya.
Munculnya narasi Opini menyesatkan dari Saudara Hondro setelah F Zega melaporkan dirinya ke Polda Riau terkait kasus fitnah yang sebelumnya beredar di Sosmed hingga Media On-Line. Padahal, objek perkara yang dilaporkan ke Polda Riau, tidak ada kaitannya dengan perkara FZ Zega di PN Rohil sebagaimana pernyataan Saudara Hondro di beberapa media siber dan tiktok pribadinya pekan lalu.
Bahkan, berkas laporan di Polda Riau itu, bukan hanya satu kasus saja, tetapi ada kasus lain yang berkemungkinan menjerat Terlapor Saudara Hondro.
Tidak itu saja, sesuai isi yang beredar di Sosmed dalam Minggu lalu, Saudara Hondro menjadi buah bibir pembicaraan berbagai kalangan, terkait salah satu kasus Tenaga Kerja di Kabupaten Kampar.
Saudara Hondro diduga telah melakukan upaya menghalangi dan atau menggagalkan upaya yang dilakukan Ormas untuk memperjuangkan Hak Buruh di daerah itu.
“Saya menantang Saudara Hondro ketemu secara terbuka untuk menjelaskan apa alasan dia menghalangi bahkan menantang kami tidak boleh melakukan pembelaan terhadap korban kehilangan hak di tempat kerjanya. Jangan hanya koar-koar saja di Sosmed, berbuat saja tidak,” kata Ketua Team Libas. Sabtu, (26/7/2025).
Seperti diberitakan Harian Berantas sebelumnya, Pelapor, F Zega berharap pihak Polda Riau segera melimpahkan berkas ke Jaksa dan selanjutnya Jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan.
“Klarifikasi dari pihak Kejari Rohil terkait Opini Saudara Hondro menyesatkan publik dan masyarakat cukup jelas. Bahwa, Saudara Hondro telah membangun narasi Opini menyesatkan. Saya berharap Polda dan Kejati Riau segera eksekusi Saudara Hondro, agar tidak ada lagi korban fitnah dan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas F Zega melalui Telepon WhatsApp Sabtu, (26/07/2025).
Diberitakan media, isu dan opini yang menyebar di berbagai lapisan masyarakat terkait perkara hukum Faigizaro Zega, terpidana kasus Pemerasan secara bersama-sama telah dilaksanakan Eksekusi Mahkamah Agung berdasarkan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi Mahkamah Agung berdasarkan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Shahwir Abdullah,SH.
“Bahwa Faigizaro Zega alias Zega telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Yopentinu Adinugraha,SH,MH, Kamis (24/7/2025) di Bagansiapiapi.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Faigizaro Zega, dan eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi untuk menjalani pidana sebagaimana hukum yang berlaku.
“Berita Acara pelaksanaan putusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo,A.Md.IP,S.Sos,MM dan JPU Shahwir Abdullah, SH serta ditandatangani langsung oleh terpidana Faigizaro Zega sendiri,” kata Yopentinu menambahkan.
Dokumen ini sah, autentik dan bukti kongkret bahwa proses hukum telah berjalan. “Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum,” tambahnya memperlihatkan copy Berita Acara eksekusi.
Klarifikasi yang di sampaikan pihak kejaksaan berkaitan munculnya informasi di masyarakat, termasuk pernyataan Saudara Hondro bahwa, Faigizaro Zega dan satu rekannya yang disebut-sebut “masih bebas berkeliaran” dipastikan adalah informasi yang salah dan menyesatkan Masyarakat.
Pihak Kejari Rokan Hilir bahkan Kejati Riau telah mengklarifikasi bahwa isu ataupun opini tersebut tidak benar, apa lagi sampai terjadi pembiaran atau pelanggaran eksekusi.
Terpidana telah menjalani masa hukumannya sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jangan sampai publik termakan isu pembelokan narasi dan opini. Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum, bukan Opini,” tambahnya .
Di akhir keterangan, Kejaksaan mengimbau agar media dan lembaga masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pemberitaan yang tidak didukung data yang akurat dapat menimbulkan kebingungan, merusak reputasi lembaga hukum, dan membuka celah untuk disinformasi.
Via seluler hendphon milik Saudara Hondro terduga pembuat opini sesat ketika dihubungi tim media ini guna konfirmasi berita, tak aktif***