Teks foto:*Hak Jawab* Saudara Hondro yang di sher dalam group Aktivis Pers-LSM Anti Hoax, Rabu (10/09/2025)

PEKANBARU, MATATORO.COM- Isi lengkap Hak Jawab Saudara Hondro yang diterima Redaksi Matatoro.com dan Harianberantas.id melalui WhatsApp Group (WAG) “GERAKAN AKTIVIS PERS – LSM ANTI HOAX” pada hari Rabu malam (10/09/2025):

Kepada : Pimpinan Redaksi Media Matatoro.com dan Harianberantas.id
Di
Tempat.

Dengan Hormat.
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online Matatoro.com dan Harianberantas.id dengan berjudul;

  1. Sebarkan Opini Menyesatkan Publik, Jaksa Ungkap Kebohongan Saudara Hondro” melalui media Matatoro.com yang diunggah pada tanggal 27 Juli 2025
  2. Kerap Buat Berita Fitnah, Saudara Hondro Kembali Dilaporkan ke Polisi” melalui media Matatoro.com yang diunggah pada tanggal 25 Juli 2025
  3. Buat Berita Fitnah Saudara Hondro Kepali dilaporkan Ke Polisi” melalui media Harianberantas.id yang diunggah pada tanggal 25 Juli 2025.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Saudara Hondro, menyampaikan Hak Jawab ini sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Hak Jawab.

Adapun hal-hal yang perlu saya sampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Terkait status hukum FZ , berita yang dimuat sebelumnya menyebut bahwa mereka belum menjalani putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum di wilayah Rokan Hilir. Hal ini muncul karena dalam salah satu wawancara, FZ secara terang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dihukum. (Pernyataan ini terekam dalam rekaman wawancara).
  2. Dalam salah satu pertemuan mediasi di Mapolda Riau, FZ kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah dijatuhi hukuman apa pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Saat proses klarifikasi dilakukan oleh tim media terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, pada awalnya tidak ada jawaban yang diberikan. Hal ini menyebabkan media menyatakan bahwa eksekusi terhadap putusan belum pernah dilakukan. Namun, setelahnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau memberikan penjelasan dan menunjukkan surat tanda eksekusi, yang mana hak jawab dari pihak Kejaksaan telah dimuat dalam pemberitaan selanjutnya.
  4. Tuduhan bahwa saya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan dan FZ adalah tidak benar dan mengada-ada. Pemberitaan di berbagai media yang menyebut bahwa FZ adalah mantan narapidana adalah fakta yang didasarkan pada bukti-bukti hukum, walaupun FZ terus menyangkal dan menganggapnya sebagai fitnah.
  5. Tujuan saya bukan untuk memfitnah, melainkan semata-mata ingin memastikan pelaksanaan hukum dan keadilan terkait putusan MA terhadap yang bersangkutan, apakah sudah dijalankan atau belum.

Berdasarkan hal tersebut, saya meminta kepada Pimpinan Redaksi Matatoro.com dan Harianberantas.id untuk segera memuat dan mempublikasikan Hak Jawab ini sebagaimana diatur dalam:

• Surat Dewan Pers Nomor: 905/DP/IX/2025 tertanggal 4 September 2025,
• serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 angka 4 huruf b, yang mengatur bahwa Hak Jawab ini wajib dimuat disertai dengan permohonan maaf dari media, dan menyebutkan bahwa berita sebelumnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Saya juga meminta agar Hak Jawab ini ditautkan secara langsung pada berita awal yang dimuat oleh Matatoro.com dan Harianberantas.id.
Adapun link publikasi Hak Jawab dan permohonan maaf dari redaksi dapat dikirimkan melalui email berikut:
📧 redaksiliputantoday@gmail.com

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan untuk dimuat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Saudara Hondro

Catatan Tambahan: Sebagai Wartawan jenjang Utama atau Wartawan Utama (UW),
Redaksi Matatoro.com menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pihak terkait atas pemberitaan sebelumnya, sebagaimana ketentuan Penilaian Dewan Pers dalam surat Penyelesaian Pengaduan, dengan Nomor: 904/DP/IX/2025 Tanggal 4 September 2025. Oleh karena itu Redaksi Matatoro.com memberikan hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab sesuai pedoman Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *