BATAM, MATATORO.COM- Aparat penegak hukum (APH) maupun Pemko Batam diminta untuk segera melakukan pengusutan terhadap aktivitas penimbunan Pantai Indah dan/atau Laut Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Pasalnya, dari informasi beredar adanya indikasi gratifikasi (suap) kepada oknum pejabat tertentu oleh pihak swasta dalam pengelolaan luas laut atau pantai indah di Kota Batam tersebut.
“Penimbunan laut yang dilakukan di Pantai Indah Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ini sudah semakin parah, dan perlu ada perhatian dan pengusutan serius dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH)” kata Sekretaris LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Provinsi wilayah Kepri, Bajo Halawa, Jum’at (10/10/25).
Sebelumnya, aktivitas penimbunan laut secara ilegal kembali mencuat di Kota Batam tepatnya di kawasan Pantai Indah Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, berdasarkan laporan informasi awal yang diterima Redaksi, dan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, mengungkapkan bahwa proyek reklamasi oleh pengembang dari PT. Limas Raya Griya, diduga bekerjasama dengan pemilik tanah galian C illegal di kawasan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa yaitu PT. Global Pratama Group.
Selain itu, cut and fill (tanah galian) di kawasan kabil, diduga keras tidak mengantongi izin resmi, UKL-UPL, SPPL, AMDAL, dan belum melalui proses konsultasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Dalam proses dokumentasi dilapangan, salah seorang petugas keamanan (Sekurity), Agus membenarkan kalau tanah timbun galian c untuk reklamasi pantai indah Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam tersebut didatangkan dari kawasan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, yang dikenal milik PT. Global Pratama Group.
Ketika ditanya, siapa-siapa saja pengembang yang melakukan aktivitas penimbunan laut dikawasan pantai indah tersebut? Dia (Agus-red), langsung berkilah, mengatakan, ”Saya kasih tahu dulu nanti bos PT ini, kalau ada Wartawan datang kesini. Nanti bos (pengembang) itu pasti hubungi” kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengembang (PT. Limas Raya Griya-red) termasuk PT. Global Pratama Group selaku terduga pemilik tanah timbunan (galian c) illegal.
Ironisnya lagi, aktivitas ini diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup. Padahal, penimbunan laut tanpa izin merupakan pelanggaran berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 73 ayat (1) UU 27/2007 menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kegiatan penimbunan laut ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut, akses nelayan, dan kelestarian lingkungan pesisir. Perubahan garis pantai akibat penimbunan ilegal dapat menyebabkan abrasi, hilangnya habitat biota laut, dan kerusakan ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari gelombang laut.
Kami mendesak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Gakkum KLHK untuk segera turun ke lokasi di Pantai Indah di Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, guna mengusut gratifikasi (suap) yang diduga terjadi, serta menghentikan praktik ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal semacam ini hanya akan membuka ruang bagi pelanggaran hukum lainnya dan merusak tatanan lingkungan serta sosial masyarakat, ujar Bajo***

