JATENG, MATATORO.COM- Kapolsek digerebek di rumah janda akhirnya dipecat dari kepolisian. Kapolsek Brangsong AKP Nundarto resmi dipecat karena terbukti berbuat asusila di rumah janda.
Keputusan pemecatan itu setelah menjalani sidang kode etik tertutup di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025).
AKP Nundarto menjalin hubungan asusila dengan janda inisial Y.
Ia juga berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.
“Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat),” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto, Kamis (23/10/2025).
Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.
Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.
Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.
Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.
“Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri,” bebernya.
Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.
“Iya dia mengajukan banding,” ucap Artanto.
Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.
Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.
Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.***

