BATAM, MATATORO.COM- Gudang Oskar Kurnia Cemerlang (OKC) di kawasan Jl. Pelita V Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diduga memproduksi daging ayam impor secara illegal

Produksi daging ayam impor milik Oskar Kurnia Cemerlang ini di Kota Batam dan sekitarnya, dikabarkan cukup meresahkan karena keabsahaannya cukup diragukan oleh publik dan masyarakat.

Selain aktivitas daging ayam impor yang dikelola tanpa aturan tersebut, perusahaan Oskar Kurnia Cemerlang (OKC) tersebut didapati mengelola dan memproduksi buahan-buahan dan bawang birma dari luar negeri untuk diedarkan di Kota Batam dan sekitarnya diduga tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan BPOM, Balai Karantina. Bahkan status retribusi pajak terhadap aktivitas-aktivitas usaha Oskar Kurnia Cemerlang itu seperti produksi buah-buahan dan bawang birma termasuk produksi daging ayam impor, dipertanyakan dan patut diusut

Informasi data yang berhasil dirangkum tim media ini dilapangan, dibenarkan Oskar selaku pimpinan perusahaan saat dijumpai Wartawan di lokasi. “Iya. di gudang ini, Kami ada impor daging ayam selain buah-buahan dan bawang” kata Oskar, Jum’at (24/10/2025)

Kemudian lanjutnya (Oskar-red), “untuk stock bawang birma, mau bawang apapun tersedia semuanya dan harganya sangat relative” jelasnya

Dari pantauan tim Wartawan Harian Berantas dan Media Matatoro.com bersama LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Wilayah Kepri dilokasi, gudang tempat penampungan barang impor ini terlihat OKC yang statusnya dalam merk/plang nama tidak termuat PT atau CV, hal ini diduga kuat untuk menghindari pajak impor-nya.

Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor, “Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan impor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan usaha, dokumen perusahaan izin Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Nomor Induk Berusaha ( NIB) dan Izin edar bahan pangan”.

Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan menjaga persaingan bisnis yang sehat di Kota Batam, tim awak media ini akan segera melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan pihak penegak hukum lainnya guna dilakukan penyelidiki atas kasus dugaan pelanggaran oleh gudang Oskar Kurnia Cemerlang selama bertahun-tahun tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah melanggar regulasi yang ada dan untuk mencegah potensi bahaya yang mungkin timbul akibat distribusi bahan pangan impor yang tidak melalui proses karantina.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *