BENGKALIS, MATATORO.COM- Polres Bengkalis menetapkan Sukandar alias Ihsan bin Usman (22) sebagai tersangka kasus penipuan kegiatan ‘Parade Bujang Dara’ yang sempat menghebohkan masyarakat Bengkalis.
Warga asal Kota Tangerang, Banten itu diduga menipu ratusan pelajar SMA dengan kedok kegiatan budaya dan sosial yang ternyata fiktif.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, Sukandar alias Ihsan ditetapkan sebagai tersangka utama. Saat ini penyidik masih fokus pada aktor utama tersebut,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Senin (27/10/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu (25/10/2025) di Gedung Cik Puan Bengkalis, Jalan Hangtuah.
Ratusan siswa SMA mengikuti ajang ‘Parade Bujang Dara’ yang diklaim sebagai lomba bakat dan prestasi.
Namun, acara mendadak ricuh setelah diketahui tak memiliki izin resmi, sementara panitia utama kabur membawa uang pendaftaran peserta sebesar Rp100 ribu per orang.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Budi Setiawan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menipu masyarakat dengan kedok kegiatan sosial atau budaya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menipu masyarakat. Penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat, terutama pelajar dan orang tua, agar lebih waspada terhadap kegiatan yang menjanjikan ketenaran atau hadiah besar tanpa dasar hukum jelas.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, Sukandar telah diperiksa intensif oleh Unit I Pidum Satreskrim.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menipu karena alasan ekonomi.
“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Tapi alasan apa pun, tindakannya tetap melanggar hukum,” ujar Yohn.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat sekitar 300 pelajar menjadi korban, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap selanjutnya.
“Semua pihak yang terlibat akan kami periksa. Kasus ini akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan,” tegas Yohn.
AKBP Budi Setiawan menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penipuan ‘Parade Bujang Dara’ tersebut.
“Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami. Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tambah Kapolres***
