SUMUT, MATATORO.COM- Seorang oknum polisi, Brigadir Bayu Sahbenanta divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 orang kepala sekolah di Nias.

Tak tanggung-tanggung, nominal uang yang berhasil digondolnya dari pemerasan itu mencapai 4,7 Miliar Rupiah.

Pengadilan Negeri Medan memutuskan mantan personel Polda Sumut itu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.

Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *