PEKANBARU, MATATORO.COM- Tim Penkum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Zikrullah, SH., MH sekaligus selaku pemateri dengan tema “Mengungkap Jaringan Gelap: Mafia Tanah di Indonesia.” di Kantor Camat Siak Hulu, Kamis (30/10/2025)

Kasi Penkum Zikrullah dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan penkum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kecamatan dan desa, khususnya dalam memahami bahaya praktik mafia tanah serta pentingnya menjaga dokumen dan administrasi kepemilikan tanah secara benar.

Memasuki inti acara, pemateri menjelaskan secara komprehensif mengenai definisi, modus operandi, dampak, serta upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

Kemudian dijelaskan bahwa mafia tanah merupakan jaringan terorganisir yang berupaya mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal melalui cara-cara curang dan manipulatif, seperti pemalsuan dokumen pertanahan, manipulasi data kepemilikan, penyerobotan lahan, hingga permainan proyek pemerintah.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa praktik mafia tanah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun negara, mulai dari hilangnya hak kepemilikan dan kerugian finansial bagi korban, hingga rusaknya kepercayaan publik terhadap lembaga negara akibat penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu.

Pemateri juga menyoroti langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam memerangi praktik mafia tanah, antara lain pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, digitalisasi pertanahan melalui transformasi sistem elektronik dan blockchain, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejati Riau berharap masyarakat semakin waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan, serta turut mendukung langkah-langkah perbaikan sistem pertanahan menuju Indonesia yang bebas dari mafia tanah***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *