PEKANBARU, MATATORO.COM- Info terbaru mengungkapkan bahwa dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Senin 03/11/2025).
Sumber terpercaya memastikan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, bukan tersangka, melainkan saksi utama dalam kasus dugaan suap di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan suap itu berawal ketika sejumlah pejabat Dinas PUPR bersama beberapa kepala UPT mencoba menyerahkan uang senilai Rp250 juta kepada Gubernur sebagai “setoran proyek”. Namun, Abdul Wahid menolak keras pemberian tersebut dan langsung melaporkan tindakan itu ke pihak berwenang.
Tim KPK kemudian bergerak cepat dan mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam upaya suap tersebut.
Mereka antara lain:
1. Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan
2. Sekretaris PUPR Riau, Ferry Yonanda
3. Lima Kepala UPT PUPR Provinsi Riau
4. Kasi Pembangunan BM PUPR, Tono
5. Dua pengusaha rekanan proyek
Sementara uang Rp250 juta dari UPT 5 yang disebut sebagai bagian dari upaya suap telah disita sebagai barang bukti.
Dalam perkembangan kasus ini, Abdul Wahid diperiksa sebagai saksi pelapor, bukan sebagai pihak yang menerima suap.
Beberapa sumber internal menyebut, sikap tegas Wahid yang menolak dan melaporkan upaya suap tersebut menjadi alasan utama KPK menempatkannya sebagai saksi kunci dalam proses penyidikan.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Namun dari informasi awal, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak nama di jajaran Dinas PUPR Provinsi Riau***

