PEKANBARU, MATATORO.COM- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang gugatan dengan nomor perkara No. 439/Pdt.G/ 2025, Kamis (22/01/2026) Jalan Teratai, Pekanbaru.

Sesuai agenda sidang sebelumnya, kali ini PN menggelas sidang mediasi, dihadiri pihak penggugat dan tergugat.

Usai sidang mediasi, F. Zega sebagai penggugat dilingkungan PN menggelar jumpa pers. Dalam keterangannya mengurai hasil sidang mediasi dari awal hingga selesai.

“Sebelum dimulai pokok persoalan, Hakim Mediator menyampaikan beberapa hal disiplin yang harus dipatuhi oleh para pihak Penggugat dan tergugat yaitu harus beretika baik, menggunakan bahasa yang benar dan jelas, tidak menghidupkan telepon, dan mematuhi tata cara persidangan mediasi,” kata F. Zega mengawali konferens.

Setelah para pihak menyepakati aturan disiplin yang disampaikan hakim mediasi, penggutan F. Zega menyampaikan pandangan terkait peserta mediasi yang menurutnya hanya penggugat dan tergugat dan hakim mediasi tanpa pengacara tergugat.

“Dalam sidang mediasi ini bukan sidang perkara pokok, seharusnya hanya Penggugat dan Tergugat berhadapan di ruang sidang mediasi. Namun Hakim mediator menyamyapaikan kepada kita sebagai penggugat dipersilahkan saja kuasa hukum tergugat duduk disamping tergugat untuk menghargai,” kata F. Zega menirukan kata hakim mediasi.

Mendengar arahan Hakim mediasi, F. Zega merespon.

“Baik, ok setuju tapi kuasa hukum tergugat tidak boleh aktif harus pasif karena sidang yang deselenggarakan adalah sidang mediasi,” tutur penggugat mengulangi perkataannya dihadapan awak media.

Menjawab konfirmasi media terkait substansi materi sidang mediasi, F. Zega menjelaskan.

“Hakim mediasi memberi kesempatan kepada kita sebagai penggugat. kita sampaikan bahwa mengenai pengambilan data pribadi penggugat yang dilakukan oleh tergugata S. Hondo tanpa sepengetahuan Penggugat, yang Tergugat muat dalam Akta Notaris Hendra kumar, SH,MM,MKn, yang diberi nama

“Pendirian Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias” bernomor 64 tanggal 12 September 2024, kata F. Zega.

Selanjutnya F. Zega mengatakan, atas perbuatan Tergugat S. Hondro maka Penggugat F. Zega mengajukan Gugatan ke Pengadailan untuk dibatalkan Akta Notaris tersebut karena Penggugat sangat dirugikan dan tidak menghargai hak setiap orang karena Tergugat S. Hondro tidak meminta persetujuan kepada Penggugat terlebih dahulu, urainya.

Hakim mediasi setelah mendengar keberatan penggugat, kemudian diberi kesempatan kepada tergugat menyampaikan tanggapan atau sanggahan.

“Bahwa pengambilan foto kopi KTP penggugat F.Zega dikirim melalui WA untuk digunakan dalam pendirian Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR). Karena PKMNR tidak bisa di Notariskan maka saya masukan nama Penggugat F. Zega dalam Akta Notaris “Jaya Bersama Suku Nias” tutur F. Zega menirukan keterangan Tergugugat dalam sidang mediasi.

Mendapat keterangan tergugat, F. Zega sebagai penggugat menjelaskan dihadapan beberapa media

“Penjelasan tergugat S. Hondro sangat keliru dan tidak memahami objek perkara. Perkara ini bukan perkara PKMNR (yang tidak mempunyai legalitas), tapi perkara ini adalah perkara yang sudah di Notariskan dengan nama yang jelas yaitu ‘Pendirian Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias (JBSN)’, dalam hal ini, tidak ada hubungan hukumnya antara PKMNR yang tidak berlegalitas dengan JBSN yang sudah di Notarikan. Untuk apa saya gugat PKMNR yang tidak di Notaris, yang saya gugat adalah JBSN yang sudah di Notaris, itu yang kita minta dibatalkan di Pengadilan, agar pemahaman kita fokus pada objek yang diperkarakan,” seruan F. Zega dengan nada tegas.

Ironisnya, ketika kuasa hukum tergugat S. Hondro menyampaikan kepada Hakim Mediator, bahwa kasus ini pernah penggugat laporkan ke Polda Raiau.

Ditengah pembicaraan kuasa hukum Terggugat, Penggugat langsung meminta kepada Hakim mediator untuk menanggapi.

“Mohon ijin yang Mulia Hakim Mediator, pembicaraan kuasa hukum Tergugat sangat keliru, karena sidang mediasi ini adalah Perdata bukan Pidana, maka dari awal saya sampaikan, bahwa kuasa hukum Tergugat dalam sidang mediasi ini harus pasif tidak boleh aktif guna untuk tidak keluar dari topic pembicaraan, karena yang disidangkan bukan pokok perkara, dan bukan juga perkara pidana tutur F. Zega

Ditambahkan F. Zega, mengenai pembicaraan kuasa hukum tergugat, setelah Penggugat mengajukan keberatan dan menegaskan hukum acara kepada Hakim mediator, hakim mediator sempat menegur.

“Cukup sampai disitu kuasa hukum tergugat, jangan menyebar kemana-mana. Penggugat keberatan,” kata F. Zega menirukan kata hakim, seraya menambahkan, Akhirnya, kuasa hukum tergugat berhenti berbicara.

F. Zega melanjutkan penyampaian di hadapan awak media mengenai tata tertib yang digaris bawahi oleh Hakim Mediator sebelum pembicaraan mengenai perbuatan melawan hukum Tergugat.

“Tergugat justru asyik main Hp di tengah-tengah pembicaraan Hakim mediator, hingga Hakim mediator menegur tergugat, Hei … Tergugat jangan main Hp, nanti kita di ruangan ini main Hp semua, jangan biasakan seperti diluar. Tergugat terkejut pucat dan langsung meletakkan Hp nya diatas meja,” kata F. Zega.

F. Zega mengakhiri penjelasan di hadapan awak media mengenai pembicaraan sidang mediasi, bahwa Hakim mediasi memerintahkan Tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya tanggal 28 Januari 2026 dengan agenda sidang, mediasi lanjutan. Hakim mediator meminta agar Tergugat (Saudara Hondro) menyampaikan kepada notaris untuk hadir dalam sidang berikutnya tersebut.

“Namun Tergugat beralasan lain bahwa Tergugat pulang ke kampung selama satu bulan karena orang tuanya sakit tidak bisa hadir dan diserahkan kepada kuasa hukumnya,” ucap F. Zega menutup konfresnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *