BENGKALIS, MATATORO.COM- Kabar terkait biaya belanja perjalanan Dinas pada bagian umum Setda Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020 yang diduga rentan penyimpangan, mulai mencuat.

Pasalnya, biaya belanja perjalanan dinas milik Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis pada bagian umum itu ditengah misteri lonjakan penularan Covid-19 alias Corona saat itu, mencuri perhatian berbagai kalangan tak terkecuali sebagian pegawai yang bertugas di lingkup bagian umum Setda setempat

Sumber informasi dilingkungan kerja Setda Bengkalis Dinas menyebut, besaran belanja perjalanan dinas dalam kota maupun luar daerah pada bagian umum Setda Bengkalis tahun 2020, sempat mencuri perhatian sebagian pegawai yang bekerja di Sekretariat Daerah Bengkalis dan elemen masyarakat.

Seperti yang tertera dalam dokumen pelaksanaan anggaran perubahan, Nomor 4.00.01 Sekretariat Daerah, dengan organisasi No. 4.00.01.02 Sekretariat Daerah, belanja perjalanan dinas setelah perubahan anggaran dengan total jumlah biaya sebesar Rp7.080.000.000,- (Tujuh miliar delapan puluh juta rupiah)

Kondisi demikian akhirnya mengundang berbagai pertanyaan terutama dikondisi penularan Covid-19 alias Corona yang melanda penjuru dunia sejak tahun 2020 itu, dan terutama lagi menyangkut masalah laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas baik itu keluar daerah maupun dalam daerah.

“Kami menduga banyak ketidakberesan terhadap belanja perjalanan dinas di bagian umum Setda Kabupaten Bengkalis ini. Dimana pada tahun 2020 lalu itu, semua kita anak negeri bahkan dunia pada di lockdown atau tetap di rumah oleh pemerintah dari bahaya penularan virus corona (Covid-19)”, ujar salah satu sumber kepada Harian Berantas di bagian umum Setda Bengkalis belum lama ini.

Alokasi belanja perjalanan dinas di bagian umum Setda Bengkalis ini pada tahun 2020 lanjutnya, terbilang lumayan besar. Namun sepertinya tidak ada transparansi dalam pengunaannya termasuk terhadap intern bagian umum Setda Bengkalis ini, sehingga banyak pihak menjadi kecolongan, tak terkecuali aparat hukum dan Wartawan” ujar sumber yang merupakan salah satu staf pada Setda Bengkalis tersebut.

Selain itu, menurut sumber, diduga pula sebagian ada modus lain bila ditela’ah secara lebih dalam mengenai dana biaya rapat dan konsultasi keluar daerah. Karena biaya untuk rapat dan konsultasi keluar daerah itu mencapai Rp5 miliar telah terjadi pembuatan berbagai lembar dokumen SPJ yang nyaris rentan penyimpangan.

Dimana dalam kegiatan yang sama (rapat dan konsultasi keluar daerah), dokumen SPJ-SPJ-nya juga dijadikan sebagai bukti pengeluaran dalam kegiatan perjalanan dinas pada tahun 2020 yang sebesar Rp7 miliar lebih itu.

Anehnya lagi, dalam satu minggu mereka melakukan perjalanan dinas, kemudian dihitung satu bulan dan dikalikan dalam satu (1) tahun. Berapa jumlah dana yang sudah dihabiskan? Akibat modus mereka seperti itu, ada oknum pegawai yang sudah dikeluarkan surat tugas ditandatangani kepala bagian dan PPK/PPTK, namun nyatanya oknum pegawai ini sama sekali tidak ikut melakukan perjalanan dinas maupun di rapat dan konsultasi keluar daerah.

Salah satu contoh, lanjutnya, sewaktu adanya kegiatan rapat terbatas bersama asisten dan kepala bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta pada acara hari peduli sampah nasional tingkat Provinsi Riau tahun 2020. Ternyata, disana hanya beberapa orang saja yang ikut berangkat dan selebihnya dikantor dan tidak masuk kerja.

Tapi dalam dokumen SPJ yang dibuat pada bulan dan tahun yang sama (2020), beberapa oknum pegawai bagian umum pada Setda Bengkalis yang tidak ikut tadi dianggap telah bersamaan ikut dalam perjalanan dinas. Bahkan SPJ mereka pada kegiatan rapat dan konsultasi keluar daerah selama satu (1) tahun itu pun diduga sama juga. Kalau laporan pertanggungjawaban keuangan Negara seperti itu kan sudah pembengkakan jumlah baik pejabat dan pegawai?” heran sumber bertanya.

Sayangnya, sampai berita ini terpublish, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis, Kevin Rafizariandi, SSTP, bersama bawahannya, Arul, belum berhasil ditemui, guna menanggapi informasi ini. Bahkan konfirmasi tertulis media sebelumnya terkait beberapa kegiatan pekerjaan proyek dilingkungan Sekretariat Daerah yang diduga bermasalah pada tahun 2024, belum terjawab.

“Pak kabag hanya sesekali saja dalam sebulan masuk kantor, kemungkinan dia sibuk ikut Buk Bupati dinas luar. Si Arul itu pun seperti itu, dari tadi pagi juga tak ada nampak masuk kantor,” ujar salah seorang pegawai bagian umum Setda Bengkalias, Kamis (05/02/2026)

Sementara itu, menurut informasi data yang dirangkum Harian Berantas, diperoleh keterangan adanya sejumlah dugaan penyelewengan lain dalam pengelolaan dana rutin oleh bagian umum Setda Bengkalis pada tahun 2020 hingga 2024, seperti biaya sewa pesawat udara, biaya pendidikan tenaga admistrasi SLTA, SLTP dan SD.

Kemudian, belanja khusus jasa supir kantor 492 ob, biaya pemeliharaan rutin berkala mobil jabatan, biaya pengelolaan SIM pelayanan publikasi, biaya perpanjangan sertifikat spead bood, biaya jasa kapal 60 ob, belanja untuk petugas keamanan kantor yang dianggap sebanyak 270 ob, belanja khusus untuk petugas kebersihan kantor, belanja rapat dan konsultasi keluar daerah selama satu tahun (2020)

Kemudian, belanja pajak kendaraan, belanja untuk sewa rumah gedung kantor/parkir, belanja untuk bantuan transportasi, anggaran sewa perlengkapan kantor, belanja untuk pemeliharaan rutin berkala kendaraan apung. belum termasuk biaya makan dan minum yang berpotensi sebesar Rp.3.847.000.000,-

Menyangkut masalah dugaaan adanya mark up (pembekakan) jumlah pegawai setiap akan melakukan perjalanan dinas baik dalam daerah maupun keluar daerah dan juga dugaan SPJ fiktif termasuk indikasi penyelewengan lain pada kegiatan lain yang diduga terjadi pada bagian umum Setda Bengkalis ditengah bahayanya penularan virus corona (Covid-19) silam itu, disikapi langsung oleh Sekretaris LSM Komunitas Pemberantas Korupsi daerah Bengkalis, Zul Azmi, meminta agar setiap para pejabat yang ada di setiap daerah harus jujur dan mau melakukan keterbukaan publik dalam penggunaan uang milik rakyat.

“Siapapun berhak mengawasi jalannya setiap anggaran yang sudah disahkan legislatif atau DPR/DPRD, jangan sampai anggaran yang ada di setiap SKPD disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menguras uang rakyat, demi kepentingan pribadi semata dan itu sangat tidak dibenarkan,” ujar Zul Azmi***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *