BATAM, MATATORO.COM- Seakan tak perduli dengan himbauan surat edaran (SE) Forkopimda se Kota Batam, dan peraturan perundang-undangan dan juga para penegak hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pengusaha pengelola perjudian bermoduskan gelanggang permainan atau gelper tembak ikan makin leluasa dan merajarela di kawasan SNL Food Batam

Namun demikian bebasnya para pengusaha judi Gelper tersebut juga diduga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan aparat hukum di wilayah hukum Polda Kepri dan Polres Barelang.

Dari pantauan Wartawan media ini bersama dengan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Selasa (24/02/2026) di lokasi tempat meja Gelper yang berada di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terlihat sejumlah masyarakat (orang dewasa) selaku pengunjung tengah asyik bermain judi tembak ikan

Bahkan dari pantauan di lokasi, secara terang-terangan terjadi transaksi uang tunai dalam area permainan sendiri. Seorang petugas di lokasi kepada Wartawan mengungkapkan mekanisme penukaran koin yang dapat dicairkan. 35 koin bisa ditukar Rp50 ribu.

Celakanya, pada saat tim media mendokumentasi foto arena permaianan judi gelper di SNL Food Batam tersebut, Karan selaku penjaga pengelola Gelper berbau perjudian itu tak terima dan langsung marah dengan membentak Wartawan. “Kenapa kau foto-foto dan vidiokan? Itu foto dan video di hp, hapus semua” ucap Karan berlagak bak preman itu.

Tak hanya itu, Karan selaku penjaga arena perjudian berkedok gelper di kawasan SNL Food Batam itu, juga menantang Wartawan untuk melaporkan hal ini ke Polda Kepri dan Polres Barelang. Karena polisi sebut Karan sudah ada jatah, dengan kalimat, ”Kalau kalian mau lapor ke polisi silahkan saja. Disini di gelper in, juga polisi ada jatah,” cetus Karan.

Sementara, Forkopimda Kota Batam yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemko) Batam, DPRD, TNI dan Polri secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) tertanggal 09 Pebruari 2026 tentang waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Surat edaran mengatur pembatasan serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan termasuk ketentuan jam operasional yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Namun himbauan Forkopimda tersebut dikangkangi dan/atau tak berlaku bagi pengusaha gelper di SNL Food Batam itu.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pemilik atau pelaku usaha termasuk dari pihak Kepolisian yang disebut ada menerima jatah dari aktivitas perjudian gelper SNL Food tersebut, maupun keterangan resmi dari pihak Pemko Batam***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *