Kasus Dugaan Perjudian dan Miras di Super Star 21 Dilapor ke PolisiPemred Media Matatoro mendatangi Mapolsek Lubuk Raja, Bukti STPL dan saat polisi meminta keterangan Toro. Senin, 09/03/26. (Foto : Istimewa)

BATAM, MATATORO.COM- Menyikapi adanya laporan pengaduan terkait tindak pidana perjudian dan informasi penyalagnunaan jenis minuman keras (Miras) di arena gelanggang permainan elektronik (Gelper) di kawasan gedung Super Star 21, Nagoya Kota Batam, segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian di Polsek Lubuk Baja. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek setempat.

Diketahui, Senin (09/03/2026) pagi, mewakili semua group media ini (Matatoro.com, lintaspens.com dan Harian Berantas), Pemimpin Redaksi Harian Berantas mendatangi Mapolsek Lubuk Baja di Jln Bunga Raya, Baloi Indah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam resmi melaporkan kasus dugaan perjudian dan informasi penyalahgunaan minuman keras di arena Gelper Super Star 21.

Bukti laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor: LP.05/PEMRED-HB/KEPRI/2026 tanggal 09 Maret 2026 tersebut direspon langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, SIK.,M,H

“Iya. Laporannya baru pagi tadi masuk. Jadi, kita akan melakukan penyelidikan terdahulu. Pokoknya laporan itu akan segera kami proses, terimaksih juga atas laporannya ke Kami di Polsek” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, Senin (09/03/2026).

Seperti diberitakan, Gelanggang Permainan Elektronik atau Gelper yang diberi nama Super Star 21 di daerah Jalan Iman Bonjol/Nagoya Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, telah jadi perhatian serius group media ini yang terdiri dari Media Harian Berantas, Lintaspena.com dan Matatoro.com.

Gedung tempat hiburan tersebut diduga menjadi kedok praktik perjudian dan beroperasi tanpa hambatan, meski sudah banyak dikeluhkan warga sekitar, dan ditambah lagi lokasi aktivitas perjudian yang berkedok gelper itu cukup dekat dengan sebuah rumah ibadah (Mesjid Jabal Arafah).

Berdasrkan informasi yang dihimpun, Gelper Super Star 21beroperasi nonstop selama 24 jam. Padahal, surat edaran (SE) Forkopimda Batam yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemko) Batam, DPRD, TNI dan Polri pada tanggal 09 Februari 2026 lalu mengatur pembatasan serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan termasuk ketentuan jam operasional yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Namun himbauan Forkopimda tersebut terkesan tidak berlaku bagi pemilik dan pengelola Gelper Super Star 21 itu.

Warga setempat, DN kepada media ini menuturkan, bahwa keberadaan gelper (Super Star 21) itu cukup meresahkan karena dinilai membawa pengaruh buruk bagi lingkungan.

“Kami warga sangat berharap jika pemerintah terkait dan aparat hukum segera meninjau izin operasional Super Star 21 di Nagoya ini. Di dalam (Super Star21-red) sarangnya perjudian dan minuman keras (miras), seolah tak bisa diproses hukum,” ujar DN di sekitar Mesjid Jabal Arafah, Sabtu (07/03/2026).

DN, berharap Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja Kota Batam melakukan pengusutan terhadap aktivitas minuman-minuman keras (miras) dan perjudian yang berkedok Gelper di Super Star 21, guna memastikan kepastian hukum atas dugaan yang meresahkan selama ini.

Sampai berita ini ditayang, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak pemilik dan pengelola Super Star 21***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *