BENGKALIS, MATATORO.COM-– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berinisial MS diamankan pihak kepolisian pada Senin (9/3/2026) sore.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
“Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan MS yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Yohn Mabel dalam keterangan resminya.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan warga di Desa Pematang Duku Timur pada awal Maret lalu. Warga memergoki terduga pelaku berada di dalam rumah korban saat situasi sepi. Setelah dilakukan pendalaman, korban mengaku telah mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku yang diduga terjadi lebih dari satu kali.
Pihak keluarga yang tidak terima langsung menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pengumpulan alat bukti termasuk hasil visum et repertum.
Pelaku MS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Desa Sungai Batang saat sedang menghadiri sebuah kegiatan masyarakat.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan keadilan bagi korban.(yb)
Editor : red

