BATAM, MATATORO.COM- Menindaklanjuti informasi data terkait berbagai dugaan pelanggaran aturan hukum oleh perusahaan PT. Hong Sheng yang membidangi usaha pengolahan Daur Ulang Limbah Plastik (Biji Plastik) di Kawasan Puri Industrial Park 2000 Kecamatan Kota, Kota Batam Provinsi Kepulaun Riau (Kepri), Redaksi Media ini, dan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), telah menyampaikan bahan konfirmasi dan klarifikasi tertulis (resmi) kepada Direktur/Pimpinan PT. Hong Seng

Konfirmasi dan klarifikasi tertulis dengan surat Nomor: 004/PEMRED-HB/ KEPRI/2026 disertai dengan bahan bukti temuan, telah diterima pihak perusahaan bersangkutan melalui Danru Sekurity perusahaan A/n, Piktor Sirait pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 pekan lalu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak perusahaan bersangkutan (PT. Hong Sheng) untuk menanggapi konfirmasi dan klarifikasi yang diterima.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Wartawan Harian Berantas dilapangan, perusahaan PT. Hong Sheng yang membidangi usaha pengolahan Daur Ulang Limbah Plastik (Biji Plastik) yang beroperasi di Kawasan Puri Industrial Park 2000 Kecamatan Kota, Kota Batam, terindikasi banyak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perbuatan melawan hukum.

Adapun pelanggaran hukum yang diduga sengaja dilakukan oleh perusahaan PT. Hong Sheng tersebut, tidak memasang plang atau nama perusahaan dilokasi kantornya. Tidak adanya identitas usaha yang terpasang secara terbuka di kantor tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan administrasi perusahaan.

Dari penelusuran di lapangan, alamat beroperasinya usaha PT. Hong Sheng tersebut di Kawasan Puri Industrial Park 2000 Kecamatan Kota, Kota Batam Provinsi Kepulaun Riau (Kepri).

Namun, dilokasi perusahaan tidak terlihat papan nama maupun tanda identitas perusahaan sebagaimana lazimnya kantor badan usaha pada umumnya. Kondisi ini memicu dugaan bahwa ketiadaan plang nama dapat berkaitan dengan upaya menghindari pengawasan, termasuk dari petugas pajak.

Dalam praktik dunia usaha, plang nama perusahaan bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari identitas resmi yang memudahkan verifikasi dan pengawasan oleh instansi pemerintah, termasuk otoritas perpajakan. Ketika suatu badan usaha tidak mencantumkan identitasnya secara jelas, hal itu berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan.

Selain itu, pihak perusahaan PT. Hong Sheng, diduga telah mengabaikan hak sejumlah karyawan/ti disaat dipekerjakan dalam perusahaan. Dimana para karyawan-karyawati tidak diberi Alat Pelindung Diri (APD) disaat beraktivitas, seperti; sepatu kerja, pakaian kerja, sarung tangan, masker dan alat pelindung diri lainnya.

Akibat ketidak pedulian pihak PT. Hong Sheng untuk tidak memberi alat pelindung diri kepada karyawan dalam perusahaanya, membuat para pekerja (karyawan), tidak betah kerja karena menyebabkan penyakit gatal-gatal.

Diperoleh keterangan, ternyata para karyawan yang bekerja di perusahaan PT Hong Seng Plastik itu sama sekali tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kami diminta oleh pihak perusahaan untuk tidak menceritakan persoalan BPJS ini kepada siapa-siapa,” ujar beberapa karyawan yang tak mau nama mereka dipublish media belum lama ini

Bahkan, perusahaan PT. Hong Sheng, dikabarkan belum memperoleh kelengkapan surat izin dari KLHK terkait pengolahan pembuangan limbah di sekitar Kawasan Puri Industrial Park 2000, Kecamatan Kota, Kota Batam.

Perusahaan PT. Hong Sheng tersebut, diduga telah lama mengabaikan hak-hak karyawan, baik dari segi waktu jam kerja, upah (gaji), jumlah peserta karyawan tidak didaftarkan ke pihak Disnaker atau pemerintah. Tidak adanya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan sebagainya.

Menyikapi hal ini, HRD perusahaan PT. Hong Sheng, Wendy saat dihubungi guna kepastian informasi berita, tak dijawab. Bahkan konfirmasi yang dikirim via WA pribadi, juga belum di balas sampai berita ini naik. Namun awak media tetap membuka ruang kepada para pihak untuk menyampaikan klarifikasi***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *