Dua Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

BENGKALIS, MATATORO.COM- Polres Bengkalis melalui Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan berhasil meringkus dua orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Rupat Selatan, AKP Faisal, SH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Fakhrudi Amar, SH, menjelaskan kedua tersangka tersebut adalah AL alias Rendi (28) dan JH alias Jaki (31).

AL alias Rendi ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 17.00 WIB di Perumahan Afdeling III Blok 47 PT. Surya Dumai Kecamatan Rupat. Sementara JH alias Jaki ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.00 WIB di Afdeling 1V Desa Darul Aman Kecamatan Rupat.

AKP Faisal menjelaskan bahwa AL alias Rendi melakukan pencabulan terhadap JL (14) pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 23.00 WIB di semak-semak Jalan Cetia Darat Dusun Pangkalan Durian, Kecamatan Rupat. Sementara JH alias Jaki melakukan pencabulan terhadap SS (15) pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 23.00 WIB di semak-semak Jalan Cetia Darul Aman, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain pakaian dan celana dalam korban. Keduanya disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, menyampaikan apresiasi kepada Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Selatan atas keberhasilan mereka dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur. “Kami akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Bengkalis dari tindak pidana pencabulan dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKBP Budi Setiawan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri untuk melaporkan kasus-kasus pencabulan anak di bawah umur kepada pihak kepolisian. Polres Bengkalis akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban tindak pidana***(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *