Beraktivitas Dikawasan Union Batu Ampar, PT. OMS Diduga Gelapkan Pajak Tentang Ekspor Barang Keluar dari Kota Batam
BATAM, MATATORO.COM- Perusahan PT. Oktagon Multi Sarana yang disulap menjadi PT Oktagon Ometa Sarana Nusantara menjadi sorotan importir barang dari luar negeri hingga dikirim diberbagai wilayah Indonesia.
Aktivitas perusahaan PT. Ometa Sarana Nusantara yang berdasarkan dengan perizinan atau izin (resmi) berskala perdagangan eceran, sementara sortir barang dalam skala besar diduga dikirim melalui jalur pelabuhan Bintan 99 dan Lion Parcel.
Hal ini terungkap pada saat tim Wartawan media ini bersama LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepri melalukan investigasi dilapangan, Kamis (03/07/2025) menyebutkan, bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh PT. OSN, standar aktifitasnya beralamat di ruko Tropicana dalam skala perdagangan eceran barang peralatan alat dapur dan mainan anak-anak.
Berdasarkan rangkuman data Wartawan dilapangan, diketahui perusahaan OMS ini beraktivitas di kawasan union Batu Ampar yang diduga mensortir barang untuk dikirim dibeberapa provinsi di Indonesia.
“Aktivitas PT Ometa Sarana Nusantara yang skalanya perdagangan eceran, sementara faktanya sortir barang dalam skala besar dikirim melalui jalur pelabuhan Bintan 99 dan Lion Parcel”.
Menurut informasi data yang dihimpun Wartawan dari narasumber bernisial AS mengungkapkan, bahwa perusahaan OMS melakukan sortir barang setiap hari, dengan jumlah mencapai 500 koli yang kemudian dikirim ke berbagai daerah di Indonesia melalui pelabuhan Bintang 99 dan Parcel Lion.
“Saya tahu mereka mengimpor barang yang tidak sesuai dengan jenis usaha yang terdaftar. Setelah disortir, barang-barang itu langsung dikirim ke pelanggan di berbagai lokasi,” ungkap sumber.
Atas kejadian tersebut, perusahaan PT. OMS diduga kuat terlibat dalam praktik penghindaran pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM).
Dengan beroperasi di Kota Batam selama tiga tahun lebih, PT. OMS diduga telah merugikan negara akibat laporan pajak yang fiktif dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, ujar Ketua DPW LSM KPK, Fernando. Kamis (03/07).
Junando selaku pemilik/owner perusahaan PT. Oktagon Multi Sarana yang disulap menjadi PT. Oktagon Ometa Sarana Nusantara saat ditemui Wartawan, Kamis sore (03/07/2025) menyebutkan jika perusahaan miliknya ada banyak, dan baru tiga tahun beraktivitas di Kota Batam.
“Saya mempunyai beberapa nama perusahaan, bukan hanya OMS ini saja. dan Kita (PT. OMS) ini hanya jasa angkut, bukan impor” katanya
Dikatakan Junando, PT.OMS ini perusahaan jasa angkut yang masih baru berdiri dan saat ini tengah melengkapi legalitas operasionalnya. Meski sempat mengalami kendala administratif, perusahaan telah melakukan perbaikan, termasuk penyelesaian dokumen BPJS dan izin lainnya. Semua proses legal kini hampir rampung, ujarnya
Menanggapi situasi yang mengarah pada potensi kerugian Negara di perusahaan PT. OMS yang beroperasi di kawasan Union Industrial Park Blok AA Batu Ampar Kota Batam-Kepri, tim media ini akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Kota Batam serta aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. OMS***