Akhirnya Reklamasi Ilegal di Lahan Teluk Tering Kota Batam Disegel, LSM Bakal Pidanakan Pengembang ke Polisi

BATAM, MATATORO.COM- Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya turun tangan menghentikan aktivitas reklamasi illegal di Teluk Tering, Batam Kota, dekat Kampung Tua Belian, Senin (07/07/2025).

Langkah tegas Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra untuk menghentikan reklamasi illegal tersebut, langsung mendapat apresiasi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi wilayah Kepri yang diketuai oleh Fernando Simatupang dan Sekretris Bz Halawa.

“Kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, wilayah Kepri, sangat berterimakasih dan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh wakil kepala BP Batam, Li Claudia Candra untuk menindak dan menghentikan gerak gerik pengembang yang merusak laut/pantai dikawasan Teluk Tering, Jalan Dendang Belian, Batam Kota Provinsi Kepri tersebut” ucap Fernando Simatupang

Dengan tegas Fernando Simatupang berjanji akan menindaklanjuti kasus perusakan laut tersebut ke pihak penegak hukum di kepolisian.

“Kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPW Kepri, akan segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan perbuatan perusakan laut di kawasan Batam Center tersebut ke pihak berwajib. Sekarang tim kami sedang menyusun draft laporan informasi (LI) itu, tegasnya

Fernando Simatupang merinci, pihak pengembang yang diduga melakukan reklamasi illegal di Teluk Tering, Batam Kota, dekat Kampung Tua Belian itu yakni; PT. Dirgantara Inti Abadi (DIA), PT. Maju Pesat (MP). Sedangkan pemilik lahan material tanah timbun yang beralokasi di kawasan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam diduga milik PT. Global Pratama Group

Konon kabarnya areal tanah bukit di kawasan Kabil tersebut dijaga atau diawasi oleh oknum TNI AL bernisial AJ. Sehingga areal tanah bukit dikawasan Kabil itu sudah mulai dipersulit untuk diliput oleh Wartawan karena dihalangi oleh petugas penjaan kawasan.

Seperti diketahui, BP Batam telah menyegel lokasi reklamasi ilegal di Teluk Tering, Batam Kota, dekat Kampung Tua Belian, pada Senin 7 Juli 2025. Papan pengawasan dipasang karena penimbunan tanah dilakukan tanpa izin resmi.

Wakil BP Batam, Li Claudia Chandra, menyebut reklamasi itu tidak memiliki satu pun izin. “Sudah terjadi penimbunan. Kami sidak hari ini,” ujarnya lewat Instagram Story.

Edisi online matatoro.com ini pada 27 Juni 2025 lalu berjudul, “Laut di Kawasan Batam Center Terancam Habis Ditimbun, LSM Minta Pengembang Diusut” langsung disikapi tegas oleh Fernando Simatupang selaku Ketua Devisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas korusp (LSM KPK) saat itu, sekarang dia (Fernando Simatupang-red) secara resmi menakhodai Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPW Provinsi Kepri.

Dalam keterangannya, Fernando Simatupang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penimbunan laut yang dinilai bakal mencapai luas 18 hektare are (HA) tersebut di Batam Center, termasuk mengungkap keterlibatan oknum petugas BP Batam dan oknum aparat yang membekingi aktivitas reklamasi illegal itu.

“Penimbunan laut, atau reklamasi, memang dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, mencakup kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi negara, dan potensi konflik sosial. Lebih parahnya lagi, sering ditemukan adanya oknum yang membekingi aktivitas-aktivitas penimbunan laut/pantai seperti ini, sehingga proses penegakan hukum menjadi sulit,” ungkap Fernanando Simatupang dalam keterangannya, Kamis (26/06/2025).

Pasalnya, penimbunan laut atau pantai, dapat merusak habitat alami biota laut, seperti terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan tempat berkembang biak ikan dan organisme laut lainnya, termasuk memicu persaingan antar sektor dalam pemanfaatan ruang laut, seperti antara industri dan nelayan,

Untuk itu pinta Fernando, “aparat hukum dalam hal ini Kepolisian (Polri) di Mabes Polri dan Polda Kepri diminta untuk turun mengusut, bila ditemukan peristiwa pidana yang merugikan Negara dan rakyat, kiranya para pengembang termasuk para oknum pejabat yang terlibat karena diduga telah menerima upeti atau uang sogok, segera ditangkap dan kerangkeng ke penjara, kelak kedepan laut atau pantai tetap terjaga,” tegasnya

Dari rangkuman informasi dilapangan, terpantau di pinggiran bibir pantai Batam Center di sekitar kawasan jalan Dendang Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, deretan mobil dam truk roda sepuluh hilir mudik membawa material tanah. Sejumlah alat berat berwarna kuning tampak sibuk meratakan tumpahan tanah yang diturunkan dari truk-truk tersebut. Bahkan aktivitas berlangsung masif dengan intensitas kendaraan keluar-masuk nyaris tanpa jeda.

Ironisnya lagi, kegiatan proyek reklamasi illegal ini dilakukan tanpa papan informasi resmi dan tampak dilakukan secara tertutup, bahkan kecurigaan awak media ini pun diperkuat dengan laporan warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut dan mempertanyakan legalitasnya.

Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas penimbunan laut ilegal di kawasan Batam Center, tim media Harian Brantas ini bergegas melakukan peliputan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Dilokasi, pewarta melihat sejumlah mobil dam truk dan alat berat tengah beroperasi aktif di bibir pantai. Tanah terlihat ditumpahkan ke arah laut, dan alat berat sibuk meratakan tanah timbun kebibir pantai. Aktivitas berlangsung tanpa plang atau papan informasi resmi yang menunjukkan izin berlangsungnya kegiatan penimbunan lautt.

Rudi Chaniago sebagai pengamanan lokasi penimbunan laut di Batam Center tersebut saat ditanya Wartawan, mengatakan, “Kalau luas laut yang mau ditimbun, ada 18 hektar saja. Maaf ya, semua tak bisa Saya kasih keterangan. Kalau bisa, hubungi saja pak Buyung selaku humas disini, atau biar saya panggilkan saja atasan saya pak Andre. Beliau direkturnya PT. Maju Pesat (MP) yang mengelola disini,” kata Rudi

Sementara itu Andre yang disebut-sebut sebagai direkturnya PT. Maju Pesat (MP) dan pengembang penimbunan laut yang datang menghampiri media dilokasi, dengan nada basaha agak meninggi atau ongeh mengatakan, “Wartawan ya? Kalau wartawan, hubungi saja Buyung. Dia humas disini,” lantangnya Andre, Selasa (24/06/2025).

Sedangkan, Buyung yang berulang kali dihubungi via WhatsApp guna konfirmasi berita saat itu, tak dijawab. Sehingga tepatnya pada tanggal 29 Juni 2025 lalu, Media secara resmi menyampaikan konfirmasi kepihak PT. Maju Pesat (MP) yang diterima anak buahnya Buyung dilokasi reklamasi illegal, bernama Reza, dengan surat, Nomor: 05/PEMRED-HB/KEPRI/2025, sampai berita ini naik belum ada jawaban juga***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *