PEKANBARU, MATATORO.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dalam perkara korupsi pemotongan anggaran APBD Pekanbaru 2024 dan gratifikasi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Rabu, 10 September 2025 petang, Indra Pomi dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada Indra Pomi Nasution dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta benda milik Indra Pomi akan disita, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam sidang, majelis hakim juga memutuskan mengembalikan satu unit mobil BMW 528 I yang sebelumnya disita KPK. Mobil itu terbukti dibeli oleh istri Indra Pomi, yang merupakan mantan anggota DPRD Kampar, untuk anak mereka.

Namun, hakim menegaskan bahwa Indra Pomi baru mengembalikan Rp1,4 miliar dari total Rp3,1 miliar yang wajib dibayarkan.

“Terdakwa masih harus melunasi sisa uang pengganti, paling lambat satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas Delta.

Atas putusan tersebut, Indra Pomi melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. Saat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, mantan Kepala Dinas PUPR Kampar itu menyampaikan permintaan agar dirinya menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk.

“Yang Mulia, saya meminta agar menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk,” ucap Indra dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca.

Namun, hakim menjelaskan permintaan itu berada di luar kewenangan majelis. “Itu Jaksa yang menentukan ya,” jawab Delta Tamtama.

Usai persidangan, Indra menjelaskan alasannya ingin tetap menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru. “Saya sudah enam bulan di sana, sudah terjalin kebersamaan dengan teman-teman di sana. Mudah-mudahan dikabulkan,” katanya.

Terkait vonis hakim, Indra mengaku menghormati keputusan tersebut meski berharap hukuman yang dijatuhkan bisa seringan-ringannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan jajaran ASN di Pemko Pekanbaru.

“Saya mohon maaf kepada adik-adik saya, ASN di Pemko Pekanbaru, karena hal ini saya tidak bisa menjadi contoh yang baik. Begitu juga keluarga saya yang turut menanggung derita atas kesalahan saya,” ucapnya dengan mata berair.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *