BENGKALIS, MATATORO.COM- Mantan Kasatpol PP Bengkalis, Hengki Irawan ditetapkan tersangka dan ditahan. Hengki diduga menyelewengkan dana Rp 1,4 miliar lebih saat aktif menjabat 2021-2022 lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan Hengki menyelewengkan dana saat menjabat pada tahun 2021-2022 lalu. Kasus itu lalu ditelusuri oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkalis.
“Penyidik melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi yang terlibat. Kemudian didapat bukti permulaan untuk ditingkatkan ke proses penyidikan,” kata Budi Setiawan, Selasa (6/9/2025)***