*Setelah Kalah Diprapid, Polda Riau Disomasi Muflihun*
PEKANBARU, MATATORO.COM- Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, resmi melayangkan somasi kepada Polda Riau terkait aset miliknya yang belum dikembalikannya Polda Riau. Padahal, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan pengembalian dalam putusan praperadian, Selasa, 23 September 2025
Aset yang dimaksud berupa rumah dan apartemen milik Muflihun. Menurut Ahmad Yusuf, pihak kepolisian seharusnya langsung mengembalikan aset setelah putusan dibacakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Muflihun dan saksi Nuraida kembali dipanggil oleh penyidik.
“Secara hukum, perkara itu sudah diadili dan diputus oleh majelis hakim. Kalau dipanggil lagi, sama saja mau diadili kembali oleh pihak kepolisian. Itu bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tegas Ahmad Yusuf.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi resmi sebagai bentuk teguran hukum agar kepolisian melaksanakan putusan pengadilan.
“Surat somasi sudah kami masukkan hari ini dan sudah ada tanda terimanya. Intinya, kami berharap kepolisian segera melaksanakan putusan, yaitu mengembalikan aset rumah dan apartemen milik Bapak Muflihun,” ujarnya.
Ahmad Yusuf juga memberikan ultimatum kepada Polda Riau. Jika dalam waktu 3×24 jam putusan tidak dijalankan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.Hotel Riau
“Kami sangat kecewa dan memprotes keras tindakan kepolisian yang masih melakukan pemanggilan. Bila putusan tidak dilaksanakan, kami siap menempuh upaya hukum dan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya***