BENGKULU, MATATORO.COM- Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menegaskan, Briptu BN, anggota polisi ters4ngk4 pemerkosaan tahanan n4rk0ba telah dipecat.

Andy menjelaskan, Briptu BN telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 yang dikeluarkan pada 19 Februari 2025.

Dengan demikian, Briptu BN secara sah bukan lagi anggota Polri, dan seluruh haknya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar
Andy dalam rilis, Rabu (24/9/2025).

Kapolda Bengkulu menegaskan, PTDH merupakan komitmen institusi dalam menindak setiap pelanggaran. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota untuk menjauhi perbuatan tercela.

Setiap personel yang terjerat narkoba atau pelanggaran berat lainnya akan langsung dikenakan tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima limpahan berkas dengan tersangka polisi, Briptu BN, yang menjadi pelakv pemerkosaan seorang tahanan narkoba di Mapolres Kaur pada Juni 2024.

Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka setelah berkas dinyatakan P.21.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan, untuk pelaku kita terapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kasi Pidum Kejari Kota saat ditemui di Kejari Kota Bengkulu, Senin (22/9/2025).

Kronologis Kejadian Penetapan Briptu BN sebagai ters4ngka berawal dari laporan seorang perempuan, AN, yang dit4ngk4p oleh Polres Kaur karena terlibat dalam perkara n4rk0ba.

AN ditangkap pada 24 Juni 2024, dan kemudian diperiksa oleh Briptu BN pada 28 Juni 2024.

AN diperiksa di dalam sebuah ruangan yang dikunci dari dalam oleh Briptu BN.

Dalam ruangan tersebut, BN menawarkan untuk membantu meringankan hukuman jika AN bersedia melakukan hubungan int!m, namun dengan paksaan, BN berhasil memperkosa AN.

Setelah kejadian itu, BN mengembalikan AN ke ruang tahanan Polres Kaur dan mengancamnya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *