NTT, MATATORO.COM- Nelayan berinisial AS (45) di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang membayar pekerja seks komersial (PSK) memakai uang palsu dituntut 1 tahun enam bulan alias 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diterima dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata.
“Dalam sidang, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Mohamad Risal Hidayat, dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut AS berupa pidana denda sebesar 100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama dua bulan.
AS membuat alias mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut menggunakan fasilitas komputer dan printer di Warnet Restu Ibu, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
AS mengatakan kepada penjaga warnet uang palsu itu dibuat untuk mainan anak-anak.
“Setelah beberapa kali hasil cetakan tidak sempurna, terdakwa berhasil mencetak dengan baik, kemudian mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut hanya untuk mainan anak-anak. Atas permintaan terdakwa, saksi bahkan membantu menggunting hasil cetakan tersebut tanpa curiga,” tutur Risal.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels, mengatakan PSK yang disewa AS berinisial APN melaporkan kejadian itu. PSK mengetahui duit palsu setelah mencocokan uang kertas Rp 100 ribu yang jatuh dari saku AS.
“Dia bayar Rp 200 ribu, tersangka punya uang di saku pecahan 100 ribu, jatuh dari sakunya. Jadi dia (APN) cocokan semuanya, tetapi berbeda. Maka, dia tahu itu uang palsu,” kata Tommy, Selasa (17/6/2025)***