*Illustrasi terima Uang*

JAKARTA, MATATORO.COM- Para jaksa dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hanya diberi sanksi pencopotan jabatan meski menerima uang dari jaksa Azam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan alasan tidak memproses secara pidana sejumlah jaksa yang terbukti menerima uang dari barang bukti yang ditilap mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. “Karena dalam kasus ini yang proaktif dengan pengacara itu si Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia,” ujar Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.

Azam adalah mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dipidana karena menilap barang bukti dari kasus investasi bodong. Ia menilap uang senilai Rp23,9 miliar yang merupakan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Azam divonis 7 tahun penjara. Kemudian hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara.

Dari total barang bukti yang ditilap, Azam mendapat bagian Rp 11,7 9 miliar. Uang itu sebagian besar diberikan kepada sang istri, Tiara Andini, senilai Rp 8 miliar. Lalu kepada kakak Azam Rp 200 juta dan untuk kepentingan pribadinya Rp 1,1 miliar. Sisanya ia bagikan kepada sejumlah atasannya.

Mengacu pada surat dakwaan Azam, ia membagikan sisa uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro sebesar Rp 500 juta melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali pada Desember 2023. Pada September lalu, Hendri telah dicopot dari jabatannya

Selain dicopot, ia dibebastugaskan sebagai jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun. Hendri telah membantah tudingan bahwa ia menerima duit tersebut. Namun dia juga tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Selain kepada Hendri, Azam disebut membagikan uang kepada mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting pendahulu Hendri Antoro sebesar Rp 500 juta, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Jakarta Barat Sunarto Rp 450 juta, Kepala Seksi Pidana Umum Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kepala Subseksi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta. Semua nama itu telah dijatuhi sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Jamwas juga memberikan sanksi kepada Ginting berupa pencopotan dari jabatan Kepala Sub-Direktorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung. Ia juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan bertugas di bagian tata usaha selama satu tahun. Sedangkan untuk jaksa lain yang juga diduga menerima duit, Anang tidak menjelaskan secara detail jenis sanksi yang dikenakan***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *