Ilustrasi uang hasil pemerasan

JAKARTA, MATATORO.COM- Seorang mengaku wartawan dan mengklaim memiliki 32 media diduga memeras, dengan modus menawarkan kerja sama advertorial dan langganan publikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah. Nilainya pun fantastis, mencapai miliaran rupiah. Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dari data awal pelapor, hanya dari satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, terduga pelaku telah menerima hampir Rp 500 juta dalam tahun anggaran 2025.

“Laporan sudah kami terima. Dalam laporan disebutkan, satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media, diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, Jumat (17/10/2025).

Menurut Median, modus yang digunakan pelaku tergolong sistematis dan menekan. Terduga pelaku mendatangi berbagai instansi, sekolah dan OPD sambil membawa nama media untuk menekan agar dana kerja sama publikasi segera dicairkan.

“Tekanan dilakukan berulang kali, mulai dari ancaman melalui voice note, pesan digital, hingga kekerasan fisik terhadap ASN maupun kendaraan mereka,” ungkap Median.

Beberapa peristiwa bahkan terjadi di lokasi berbeda dan menimbulkan ketakutan di kalangan ASN.

Kejari tengah menelaah laporan secara komprehensif. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan uang negara, Kejari akan menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan.

“Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi, akan kami tindaklanjuti dengan penerbitan Sprinlidik. Tapi kalau masuk ke ranah pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya tepat,” tegasnya.

Kejari Lampung Tengah juga akan menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi legalitas media-media yang digunakan pelaku.

“Profesi wartawan itu terhormat dan dijamin undang-undang. Tapi kalau nama pers digunakan untuk pemerasan, itu bukan lagi kebebasan pers, itu kejahatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan pemetaan dan monitoring lapangan untuk memastikan keamanan ASN di wilayahnya.

“Kami ingin ASN dan instansi pemerintah bisa bekerja dalam suasana aman dan profesional. Laporan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara,” kata Alfa.

Dia memastikan kejaksaan akan menangani kasus ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Kami pastikan hukum tidak akan tunduk pada tekanan. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi untuk memeras ASN akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfa menekankan pentingnya menjaga marwah dan kemerdekaan pers agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami berkewajiban memastikan kemerdekaan pers tidak disalahgunakan. Pers itu mulia dan dibutuhkan untuk mengawal pembangunan, tapi jangan sampai dijadikan alat tekanan untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.

Menurutnya, banyak wartawan di Lampung Tengah yang bekerja dengan integritas dan idealisme tinggi.

“Sayangnya, segelintir oknum yang menggunakan atribut pers justru merusak citra dan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik,” ujar Alfa***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *