BATAM, MATATORO.COM- Surat Edaran (SE) Forkopimda Batam yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemko) Batam, DPRD, TNI dan Polri tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi tampaknya belum sepenuhnya dia taati, dan masih di abaikan oleh pelaku usaha sekelas Casino di Formosa Residence, Nagoya Kota Batam
Berdasarkan informasi data yang diperoleh media dilokasi menyebutkan, aktivitas perjudian (Judi) berkedok gelanggang permainan elektorik (Gelper) di lantai 7 dan lantai 8 Formosa Residence, Nagoya Kota Batam, buka 24 jam. Padahal, dalam surat edaran (SE) Forkopimda Batam yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemko) Batam, DPRD, TNI dan Polri tertanggal 09 Februari 2026 itu mengatur pembatasan serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan termasuk ketentuan jam operasional yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Namun himbauan Forkopimda tersebut diduga diabaikan oleh pelaku usaha gelper di Formosa Residence, Nagoya.
Seorang warga sekitar berinisial BZ mengaku kecewa dengan kondisi tersebut dan mempertanyakan pengawasan aparat.
“Surat Edaran sudah jelas tapi tempat ini buka siang dan malam, ini artinya surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Forkopimda Batam, diabaikan. Aparat hukum dan dinas terkait lainnya ke mana? Jangan sampai aturan hanya di pajangan semata, namun aktivitas perjudian dan penggunaan obat-obat terlarang dan miras lancar tanpa penindakan keras” ujar BZ kepada Wartawan, Minggu (01/03/2026).
Aktivitas dugaan perjudian berkedok gelanggang permainan elektorik (Gelper) di lantai 7 dan lantai 8 Formosa Residence, Nagoya Kota Batam dinilai warga masih tetap berjalan maka ini bukan lagi soal kelalaian tetapi soal ketegasan aparat hukum dan penegakan aturan terlebih lokasi usaha berada di kawasan permukiman yang terdampak langsung oleh aktivitas publik.
Kini menunggu respon konkrit dari aparat hukum dan pemerintah terkait, jika pelanggaran benar terjadi dan tidak ditindak maka kredibilitas aparat hukum dan penegakan Perda dipertaruhkan.
Ramadhan seharusnya menjadi momentum menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan jika aturan sudah dikeluarkan maka konsistensi penegakan menjadi kunci tanpa itu surat edaran (SE) hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Sebagai catatan, kasus Formosa Residence ini menjadi cermin penting bahwa penegakan hukum harus lebih tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Apalagi, praktik perjudian dan penggunaan narkoba dan minuman keras (Miras), jelas dilarang undang-undang. Jika tidak segera ditindak, Batam yang dikenal sebagai kota investasi ini semakin beresiko dicap sebagai surga perjudian, peredaran obat-obatan dan miras terselubung.
Menyikapi hal ini, warga Negara Singapura bernisial AS dan YP yang disebut-sebut pemilik mesin judi di Formosa Residence, Nagoya Kota Batam belum bisa dikonfirmasi awak media, karena keberadaan keduanya (AS, YP) dikabarkan masih di luar negeri.
Namun awak media masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seputar aroma perjudian dan obat-obatan terlarang di lokasi Formosa Residence, Nagoya Kota Batam tersebut***( ML/AA)
