BATAM, MATATORO.COM- Menindaklanjuti berita Media ini pada edisi Minggu (01/03/2026) terkait dugaan perjudian dan informasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Formosa Residence, Nagoya Kota Batam, melalui pelaporan resmi Redaksi pada hari Selasa (03/03/26) mendorong Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang untuk segera bertindak dan menangkap para pelaku usaha yang dinilai telah meresahkan publik dan masyarakat di Kota Batam selama ini

Perjudian casino atau gelper termasuk bisnis peredaran penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras (Miras) harus dimusnahkan di wilayah kota investasi Batam, Kepri, merusak generasi baru hingga berpengaruh pada ekonomi masyarakat jika masih tetap beroperasi.

“Judi Gelper sekarang ini semakin marak di pusat kota Batam dan sekitarnya yang selama ini meresahkan publik dan masyarakat”

“Kita generasi muda cukup gelisah melihat kejadian ini, para kaum bapak-bapak dan ibu-ibu rumah tangga sudah banyak yang terlibat,” kata Swanto salah satu tokoh pemuda di Kota Batam, Selasa (03/03/2026)

Menurutnya, gegap gempitanya judi Gelper termasuk peredaran penggunaan obat-obatan dan miras di kawasan Formosa Residence, Nagoya Batam itu sudah cukup lama meresahkan masyarakat Kota Batam.

“Keluhan masyarakat dibeberapa media sudah banyak mengemuka, tapi sepertinya penegak hukum belum serius menanggapi keresahan tersebut. Jika penegak hukum tak bisa berbuat untuk melakukan penertiban judi gelper ini dan penyalahgunaan obat-obatan dan miras itu, biar diserahkan kepada kita, kita yang menertibkan” kata Swanto yang turut mengetahui isi pelaporan Redaksi Harian Berantas kepihak ini lembaga hukum di kepolisian.

Menanggapi hal ini, Redaksi media berharap terhadap kinerja Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, mengingat arena judi gelanggang permainan (Gelper) dan dugaan bisnis obat-obatan dan miras tersebut sangat membahayakan jiwa semua orang.

“Kita khawatir para kaum pemuda/i, kaum ibu rumah tangga yang terlibat, begitupun para adik-adik siswa dapat terpengaruh. Kalau orang dewasa termasuk ibu rumah tangga terlibat judi dan narkoba, tentu kehidupan rumah tangga tak karuan lagi,” cetus Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik dan pengelola mesin judi di kawasan Formosa Residence, Nagoya Kota Batam tersebut belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

Selain itu, publik dan masyarakat berharap Mabes Polri dan Polda Kepri dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna memastikan kepastian hukum atas dugaan yang meresahkan tersebut*** (ML/AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *