BATAM, MATATORO.COM- Diduga menghindar dari pengawasan dan pembayaran retribusi dan pajak ke Negara bertahun-tahun, PT. Hong Sheng Plastik Industry tidak pasang palang nama kantor
Diketahui, perusahaan yang membidangi usaha pengolahan Daur Ulang Limbah Plastik (Biji Plastik) itu telah beroperasi di Kawasan Puri Industrial Park 2000 Kecamatan Kota, Kota Batam Provinsi Kepulaun Riau (Kepri) bertahun-tahun. Namun merek atau papan nama perusahaan dilokasi kantornya tidak ada.
Selain itu, perusahaan PT. Hong Sheng itu konon dikabarkan banyak pelanggaran, baik di bidang perizinan, pengolahan limbah secara illegal, dan pengabaian hak-hak karyawan.
Dengan tidak adanya identitas usaha yang terpasang secara terbuka di kantor milik PT. Hong Sheng Plastik Industry tersebut, memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan administrasi sebuah perusahaan yang tidak lazimnya kantor badan usaha pada umumnya.
Dugaan ketidak beresan dalam kepatuhan administrasi perusahaan, PT. Hong Sheng yang membidangi pengolahan Daur Ulang Limbah Plastik (Biji Plastik) itu, terkesan menghindar dari pengawasan, termasuk dari petugas pajak.
Dalam praktik dunia usaha, plang nama perusahaan bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari identitas resmi yang memudahkan verifikasi dan pengawasan oleh instansi pemerintah, termasuk otoritas perpajakan. Ketika suatu badan usaha tidak mencantumkan identitasnya secara jelas, hal itu berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan.
Dimana setiap badan usaha yang telah terdaftar wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Identitas dan alamat usaha yang jelas menjadi bagian penting dalam proses administrasi, pengawasan, hingga pemeriksaan pajak.
Diberitakan, Redaksi Media dan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, telah menyurati Direktur/Pimpinan perusahaan PT. Hong Sheng pada tanggal 07 Maret 2026 pekan lalu. Sampai berita ini ditayangkan, perusahaan terkait belum memberikan keterangan pers
Menurut data informasi yang diterima Redaksi, perusahaan PT. Hong Sheng yang berkedok sebagai pengolahan Daur Ulang Limbah Plastik (Biji Plastik) di Kawasan Puri Industrial Park 2000 Kecamatan Kota, Kota Batam, terindikasi banyak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perbuatan melawan hukum.
Pelanggaran hukum yang diduga sengaja dilakukan oleh perusahaan PT. Hong Sheng, salah satunya tidak memasang plang atau nama perusahaan dilokasi kantornya.
Kemudian, PT. Hong Sheng, diduga telah mengabaikan hak sejumlah karyawan/ti disaat dipekerjakan dalam perusahaan. Dimana para karyawan-karyawati tidak diberi Alat Pelindung Diri (APD) disaat beraktivitas, seperti; sepatu kerja, pakaian kerja, sarung tangan, masker dan alat pelindung diri lainnya.
Akibat ketidak pedulian pihak PT. Hong Sheng untuk tidak memberi alat pelindung diri kepada karyawan dalam perusahaanya, membuat para pekerja (karyawan), tidak betah bekerja karena menyebabkan penyakit gatal-gatal bahkan kudis-kudisan.
Diperoleh keterangan, para karyawan yang bekerja di perusahaan PT Hong Seng Plastik itu sama sekali tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami diminta oleh pihak perusahaan untuk tidak menceritakan persoalan BPJS ini kepada siapa-siapa,” ujar beberapa karyawan yang tak mau nama mereka dipublish media belum lama ini
Perusahaan PT. Hong Sheng, dikabarkan belum memperoleh kelengkapan surat izin dari KLHK terkait pengolahan pembuangan limbah di sekitar Kawasan Puri Industrial Park 2000, Kecamatan Kota, Kota Batam.
Bahkan PT. Hong Sheng, diduga telah lama mengabaikan hak-hak karyawannya, baik dari segi waktu jam kerja, upah (gaji), jumlah peserta karyawan tidak didaftarkan ke pihak Disnaker atau pemerintah. Tidak adanya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT. Hong Sheng, maupun kepada aparat terkait lainnya***
