Bayar Pekerja Seks Uang Palsu, Seorang Nelayan Dituntut 1,6 Tahun Penjara
NTT, MATATORO.COM- Nelayan berinisial AS (45) di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang membayar pekerja seks komersial (PSK) memakai uang palsu dituntut 1 tahun enam bulan alias 1,5 tahun penjara.…