12 Orang Saksi di Perkara Korupsi Bupati Meranti Diperiksa KPK

Jakarta, Matatoro.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023.

“Kemudian dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan kepada oknum BPK tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023)

Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Saksi-saksi tersebut ;

  1. Bambang Suprianto, Sekda Pemkab Kepulauan Meranti.
  2. Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti.
  3. Mardiansyah, PNS.
  4. Suardi, Kadis Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti
  5. Eko Setiawan, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Meranti.
  6. Piskot Ginting, Kadis Perhubungan Pemkab Meranti.
  7. Marwan, Kadis Perindag Pemkab Meranti.
  8. Tengku Arifin, Kadis Koperasi Pemkab Meranti.
  9. Sukri, Plt Kadissos Pemkab Kepulauan Meranti.
  10. Muhlisin, Plt Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Meranti.
  11. Fajar triasmoko, Kadis PUPR Pemkab Meranti.
  12. Amat safii, Plt Kadis Kominfo Pemkab Meranti.

Untuk diketahui, Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Kepulauan Meranti tiga hari setelah OTT Bupati Kepulauan Meranti, H. M. Adil dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (10/4/2023).
Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Selain itu juga penyidik mencari sejumlah dokumen dan barang bukti petunjuk lain di ruangan Plt Kepala BPKAD, Fitria Nengsih

“Benar, Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan diwilayah Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/4/2023) lalu.

Penggeladahan kata Ali, “antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD. Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari
kegiatan dimaksud nantinya akan kami infomasikan lagi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 3 kasus dugaan korupsi yang dilakukan dalam satu kali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Dalam konfrensi pers KPK, Ali Fikri menjelaskan yang diduga terjadi adalah pemotongan anggaran Operasi Perangkat Daerah, dan suap fee jasa travel umrah kemudian suap kepada oknum BPK RI Perwakilan Riau untuk memenangkan WTP.

“Dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” kata Juru bicara KPK RI, Ali Fikri, Jumat, 7 April 2023.

Ali Fikri menjelaskan, pada kegiatan tangkap tangan itu, Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis (6/4) sekitar jam 21.00 WIB di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.

Terdapat 3 kluster kasus yang menyeret para tersangka yakni pemotongan anggaran (UP), dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Namun untuk sejauh ini, Penyidik KPK baru menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka atas kasus rasuah tersebut salah satunya Bupati Kepulauan Meranti.

“MA selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d 2024, Kemudian FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan MFA selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Ali Fikri.

Terhadap pelaku, KPK menjerat MA menggunakan pasal sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Ali Fikri.

Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik
masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucapnya.*(Rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *