Kurangnya Kualitas Pelayanan Pihak Rumah Sakit Terhadap Pengguna BPJS
PEKANBARU, MATATORO.COM – Setiap orang berhak dan wajib mendapatkan kesehatan dalam derajat yang optimal. Itu sebabnya peningkatan derajat kesehatan harus terus menerus diupayakan untuk memenuhi hidup sehat.
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen kedua menyebutkan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”.
Sehingga untuk perlindungan hukum terkait dengan peserta BPJS kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 yang menetapkan dua BUMN yaitu PT Askes (persero) dan PT Jamsostek (Persero) dirubah bentuk menjadi Badan Layanan Publik untuk melaksanakan 5 program yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yaitu program Jaminan Kesehatan bagi BPJS Kesehatan dan program lainnya diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Evaluasinya Faktor utama yang buat menurun kualitas pelayanan BPJS itu karena pelayanan yang diberikan berkualitas rendah sehingga belum dapat menghasilkan pelayanan yang diharapkan sama para pasien. Maka evaluasi pada program ini akan memberikan output yang baik bagi pengembangan kualitas pelayanan dan model pelayanan untuk terselengarakannya perbaikan yang perlu dalam program BPJS tersebut.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kualitas layanan kesehatan peserta BPJS belum optimal karena masih ada keluhan dari pasien yakni: menunggu lebih dari satu jam bahkan berhari-hari baru mendapat layanan medis, Dokter memberi resep obat (obat gratis) kadang tidak tersedia di apotik, kamar Inap yang dibutuhkan oleh pasien BPJS Kadang tidak tersedia/sudah penuh.
Namun masih banyak permasalahan yang sering kita temui sebagai pengguna BPJS, terutama dalam hal pelayanan. Contohnya, kasus yang terjadi pada RSUD Dr. Soewandhie Surabaya dalam video viral di mana Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memarahi sejumlah staf dan manajemen RSUD Dr. Soewandhie itu ternyata disebabkan oleh berkas rekam medis yang baru datang.
Saat itu, Eri mendapati dua orang lansia yang mendapatkan pelayanan yang sangat lambat. Bahkan, lansia itu mengaku sudah mengantre sejak pagi.
Pihak manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa lamanya waktu antre lansia itu dikarenakan oleh berkas rekam medis yang juga baru datang. Namun ketika eri melakukan pengecekan di ruang medis, ternyata jumlah petugas tidak sebanding dengan kebutuhan berkas rekam medis yahg sangat banyak.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional (JKN) masih banyak dikeluhkan masyarakat, termasuk keluhan yang disampaikan kepada Ombudsman RI.
“Banyaknya laporan masyarakat tersebut tentu saja harus ditindaklanjuti agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima,” kata anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat menjadi pembicara utama pada diskusi dan sosialisasi pelayanan BPJS Kesehatan yang digelar Forum Riau Cerdas di Hotel Fave Kota Pekanbaru, Sabtu.
Dikatakan Hery Susanto, masalah pelayanan BPJS Kesehatan yang banyak diadukan meliputi masalah antrean pelayanan, pasien yang ditolak rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Selain itu, tindakan tertentu seperti operasi yang kerap mundur atau sulitnya mendapatkan jadwal tindakan juga banyak dilaporkan masyarakat.
“Masih banyak lagi laporan masyarakat yang mengeluhkan penyelenggaraan pelayanan BPJS Kesehatan. Keluhan-keluhan seperti ini tentu saja harus segera ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan,” kata Hery Susanto.
Menurut saya, masyarakat yang menggunakan BPJS berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan yang terbaik, terutama dalam hal waktu. Sering sekali kita jumpai masyarakat yang terbengkalai akibat menunggu administrasi terlalu lama, bahkan ketika pasien sudah merasakan kesakitan tetap saja pasien harus menunggu lama.
Apabila ini sudah menjadi prosedur pihak Rmah Sakit, tidak ada salahnya jika dilakukan perbaikan. Dan permasalahan yang sudah terjadi di beberapa Rumah Sakit seharusnya kita jadikan pelajaran, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa di rugikan.
Jika perlu pihak Rumah Sakit menyediakan tempat yang nyaman untuk menunggu terutama untuk lansia dan bayi.
Jika Kesehatan masyarakat terabaikan makan kematian lah yang akan kita hadapi.
Ada beberapa kekurangan yang perlu pihak Rumah Sakit perbaiki. Yakni masih belum terpenuhinya sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang berlaku seperti ruangan, kelas, tempat tidur, alat kesehatan dan pelayanan penunjang lainnya karena keterlibatan dana yang ada, masih belum terpenuhinya/tersedianya obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan.
Penulis: Gabriel Nataniel Siregar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. ***