BA Oknum Polisi di Bengkalis jadi Tersangka Kasus Narkoba
PEKANBARU, MATATORO.COM – Oknum polisi di Polres Bengkalis, Polda Riau, Bripka BA resmi menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah bergulir di pengadilan.
Kepala Polda Riau Irjen Mohammad Iqbal membenarkan hal itu dan kini pihaknya masih memproses perkara tersebut di internal kepolisian.
“Sudah tersangka. Prinsipnya siapa pun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,” sebut Iqbal, Senin, (22/05/2023).
Senada hal itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses Bripka BA yang merupakan personel Polres Bengkalis sesuai aturan yang berlaku.
“Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, baik itu di kode etik dan pidana,” tuturnya.
Saat ini Bripka BA ditahan di penjara khusus atau Patsus Polda Riau.
Terkait uang yang diduga diterima oleh Bripka BA untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Kombes Setiawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kalau soal penerimaan uang belum bisa disimpulkan, masih pemeriksaan. Nanti ada sidang, setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,” jelas dia.
Kasus ini sebelumnya mencuat saat oknum jaksa SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bripka BA yang terseret kasus ini diduga telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. ***