IPW Desak Jaksa Agung RI Agar Erlina Zebua Janda 5 Anak di Nisel Dibebaskan
NISEL, MATATORO.COM – Idonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membebaskan Erlina Zebua alias Ina Ayu.
Saat ini, Erlina yang merupakan seorang janda lima anak tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta agar Erlina dibebaskan karena kelima anaknya tidak terawat tanpa kehadirannya.
“Atas dasar keadilan yang humanis. Karena Erlina Zebua adalah seorang janda yang memiliki 5 anak yang tidak akan terawat tanpa kehadirannya,” terang Sugeng dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan perlakuan yang tidak adil terhadap Erlina.
Pasalnya, Erlina merupakan korban perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh Fanorotodo Laia sesuai laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022.
Namun, janda yang ditinggal mati suaminya itu kini justru ditahan atas laporan balik dari terlapor.
Erlina ditahan oleh Kejari Nisel setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nisel kepada Kejaksaan Nisel.
Kemudian, Sugeng pun menjelaskan kasus penyerobotan tanah milik ibu Erlina awalnya dilaporkan ke Polres Nisel namun tidak ada kemajuan.
Menurutnya, Erlina sebagai pelapor justru ditahan oleh Kejari Nisel hingga lima anaknya terlantar.
“IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Ibu Erlina Zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara telah meminta agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua ini segera diproses dan ditetapkan tersangkanya.
Menurut Kapolda, dengan perlambatan perkara laporan Erlina sama saja menghilangkan keadilan bagi Erlina (justice delayed is justice denied).
Selain itu, dia menekankan bahwa praktik hukum aparat penegak hukum yang berpihak jauh itu jauh dari humanis.
Selain menimbulkan ketidakadilan kasat mata, perkara ini juga memakan korban lima anak yang tidak bersalah.
Pasalnya, mereka akan kehilangan sumber hidup, terlantar, dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua.
Selain itu, dia juga menegaskan praktik penggunaan kewenangan yang tidak memperhatikan aspek keadilan, kehangatan, dan jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah dan aparat hukum. ***