Lapas Terbuka Kelas III Rumbai, Pekanbaru resmi terdaftar menjadi Lembaga Pelatihan Kerja

PEKANBARU, MATATORO.COM – Lapas Terbuka Kelas III Rumbai resmi terdaftar menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ditandai dengan terbitnya Tanda Daftar Pelatihan Kerja Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Nomor:05.00/NAKER-LATTAS/03/TAHUN 2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai Pekanbaru.

Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Tanda Daftar Lembaga Pelatihan
Kerja tersebut diserahkan oleh pejabat fungsional Disnaker Kota Pekanbaru, dan diterima oleh Kasubsi Pembinaan, Bapak Akhir Zaman. Senin (29/05).

Dengan terbitnya Tanda Daftar Pelatihan Kerja ini, Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berhak atau dapat menerbitkan sertifikat pelatihan atas program pelatihan kerja yang diselenggarakan.

Selain itu Lapas Terbuka Kelas III Rumbai juga berkewajiban melaporkannya secara berkala kepada Disnaker Kota Pekanbaru dan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan.

Kalapas Terbuka Kelas III Rumbai, Efendi Parlindungan Purba mengatakan bahwa terdaftarnya Lapas Terbuka Kelas III Rumbai menjadi Lembaga Pelatihan Kerja merupakan Implementasi Kepmenkumham Nomor M.HH.03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dan terbentuknya LPK ini merupakan sinergitas antar Lapas Terbuka Kelas III Rumbai dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian bagi warga binaan di Lapas.

Efendi P. Purba berharap dengan adanya sertifikat pelatihan yang dikeluarkan Lapas atas pelatihan kerja yang diikuti warga binaan itu bisa menjadi bekal bagi warga binaan ketika mereka bebas nantinya, Kata Kalapas Efendi P. Purba.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *